RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang pledoi selama 13 jam di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/10/2026). Pembacaan pembelaan atas dua kasus yang menjeratnya yakni gratifikasi DJKA dan pemerasan calon perangkat desa.
Sidang dimulai pukul 10.00 yang dibacakan Kuasa Hukum Sudewo secara bergantian. Tebalnya halaman yang dibaca, beberapa kali majelis hakim memutuskan untuk skors sementara selama 1 jam, ada pula yang 10 menit. Hingga akhirnya pada pukul 23.30 sidang selesai.
Dalam pembelaannya, Sudewo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut KPK selama 8,5 tahun penjara. Menurutnya, dirinya tidak terlibat dalam dua klaster dakwaan jaksa itu.
"Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Pledoi Sudewo, Terancam 8,5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Sudewo dalam pembacaan pledoinya mengenakan kondisi keluarga nampak terharu. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada anak-anak dan istrinya yang senantiasa memberi dukungan. Bahkan selalu hadir setiap sidang.
"Terima kasih mereka tegar, sabar dan ikhlas karena mereka sangat paham sifat, karakter, kelakuan pribadi saya. Bahwa mereka tidak percaya saya melakukan perbuatan itu," katanya.
Hal yang menggelitik lain, pada pledoi dirinya menyinggung seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Sudewo mengatakan berdasarkan saksi dan fakta, penyidik KPK menemukan percakapan WhatsApp mengenai dugaan uang Rp15 miliar yang disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara dirinya.
Menurutnya, percakapan tersebut kemudian berkaitan dengan penggerebekan Pj Sekda Pati, Riyoso di sebuah hotel di Jakarta. “Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” kata Sudewo.
Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi indikator bahwa dirinya telah lama ditarget untuk memiliki perkara hukum di KPK. “Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama oleh saudara Rosa untuk punya perkara hukum di KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Sudewo menegaskan tetap menghormati KPK dan kooperatif mengikuti proses hukum. “Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif,” katanya. Namun, ia mengaku memiliki sikap berbeda terhadap Rosa.
Sementara itu, Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menegaskan pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang cukup, terutama terkait dugaan aliran dana kepada kliennya.
"Semua yang didakwakan jaksa melalui tuntutannya itu tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi, terutama tentang aliran dana. Tidak ada bukti sama sekali bahwa aliran dana itu diterima oleh terdakwa," kata Aviv seusai persidangan.
Baca Juga: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, JPU Beberkan Dasar Tuntutan di Persidangan
Menurut dia, tidak hanya dugaan aliran dana, tetapi juga soal janji yang disebut dalam perkara tersebut dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
"Intinya pembelaan kami. Dalam perkara ini, semuanya hanya asumsi jaksa. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji. Semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Aviv juga membantah anggapan Sudewo memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proses lelang atau tender. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Pak Dewo tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang atau tender. Dia tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja dan PPK, terutama Pokja untuk menentukan pemenang," jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya meminta Sudewo dibebaskan karena menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.
"Soal permintaan bebas, ya karena memang secara hukum, di dalam pembuktian itu memang tidak ada bukti. Tidak ada saksi. Kita tahulah alat bukti itu apa saja," ujarnya.
Usai sidang belasan jam, Sudewo kemudian menemui pendukungnya yang masih setia menunggu di luar pengadilan. Ia mengucapkan terimakasih karena sudah rela panas dan lama menunggu jalannya sidang hingga tengah malam.
Ia kemudian memberi semangat atas apresiasi mereka yang sudah datang sebelum sidang dan pulang begitu Sudewo sudah kembali ke rutan.
"Pokoke ojo mandek dungo sampai putusan. Insyallah bebas. Saudara setia sama saya? Saya meras bangga ditemani saudara-saudara," tuturnya disambut riuh massa pendukung dari Aliansi Pati Bangkit (APB).
Ratusan pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo itu sejak pagi pukul 09.0p menggelar aksi doa bersama di depan Pengadilan. Aksi dilakukan mengawal persidangan dua perkara yang menjerat Sudewo soal gratifikasi proyek DJKA dan pemerasan calon perangkat desa.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pati Bangkit (APB) itu mengawali aksinya dengan doa dan sholawatan. Mereka kemudian melakukan tabur bunga di halaman pengadilan sebagai bentuk dukungan kepada Sudewo.
Sebagian besar peserta aksi merupakan ibu-ibu lansia. Mereka datang mengenakan kaos putih bertuliskan "Terus melanjutkan ke depan Bapak Sudewo" dan "Hatiku selalu bercahaya" yang ditulis dengan warna merah.
Di tengah aksi, sejumlah spanduk dibentangkan. Salah satunya bertuliskan, "Hukum bukan narasi atau asumsi tapi bukti." Tulisan tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan massa di tengah proses hukum yang sedang dijalani Sudewo.
Selain doa dan tabur bunga, massa juga menggelar aksi teatrikal. Mereka menyampaikan sejumlah sindiran yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara Sudewo.
Melalui aksi tersebut, para pendukung menyampaikan harapan agar Sudewo mendapatkan putusan sesuai dengan keinginan mereka.
"Pakai hati nurani bapak Hakim, kami minta bapak pembangunan kami dibebaskan," seru Sutirto, Koordinator APB.
Mereka menuntut majelis hakim membebaskan Sudewo. Pasalnya bukti dan 56 saksi yang dihadirkan tak menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam kasus yang diusut KPK itu.
Massa hadir di Semarang mengendarai bis dan kendaraan pribadi. Kondisi ini juga membuat aparat penegak hukum menutup sebagian ruas jalan. Pagar besi pembatas juga dipasang. Hal itu menghindari adanya aksi tak kondusif seperti yang sebelum-sebelumnya terjadi. Beragam kendaraan taktis kepolisian juga disiap siagakan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi