Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun dalam Kasus Peras THR OPD

Ida Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

 

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tuntutan berbeda dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

Untuk Syamsul, jaksa juga menuntut denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara serta uang pengganti Rp568 juta. Uang yang telah disita dalam perkara akan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti.

Tak hanya hukuman badan, jaksa meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Terima Rp568 Juta untuk THR, Sekda Satmoko Danardono Disebut Jadi Pengumpul Uang

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun," tegas JPU KPK Hidayat Nurdin.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati, Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, keterangannya selama persidangan dinilai tidak berterus terang dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

Adapun hal yang meringankan, Syamsul belum pernah dihukum.

Sementara itu, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama 4 tahun," ucap JPU KPK Oktavianta.

Berbeda dengan Syamsul, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan Sadmoko. Selain belum pernah dihukum, Sadmoko dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga mempertimbangkan statusnya sebagai saksi mahkota.

Baca Juga: Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Diadili di Tipikor Semarang, Sidang Perdana Digelar 31 Juli 2026

Dalam persidangan perkara Syamsul, Sadmoko memberikan keterangan sebagai saksi mahkota meski dirinya juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut permintaan uang bermula dari Syamsul dan ditindaklanjuti Sadmoko dengan meminta bawahannya mengumpulkan uang dari para kepala OPD.


Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop berkode dan dibawa ke ruang kerja Bupati Cilacap. Pada 11 Maret 2026, Sadmoko dan Fery Adidharma melaporkan perkembangan pengumpulan uang itu kepada Syamsul, yang kemudian meminta agar uang segera dibagikan kepada Forkopimda.

Seusai sidang, JPU KPK Ahmad Hidayat Nurdin mengatakan sikap Syamsul yang dinilai berbelit-belit menjadi salah satu pertimbangan tuntutan.

"Yang bersangkutan tidak berterus terang. Kemudian di persidangan juga berbelit-belit," kata Hidayat.

Dia menegaskan pembuktian tidak hanya mengandalkan Sadmoko, tetapi dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan ahli.

"Esensinya itu kan tidak harus yang bersangkutan langsung. Bisa melalui asisten, bawahannya, atau melalui Sekda itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Syamsul, Gunadi Wibakso, menilai tuntutan jaksa bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Kalau kita dengar semua ya, apa yang diuraikan dalam tuntutan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Gunadi.

Gunadi juga mempersoalkan dugaan perintah Syamsul pada akhir Februari 2026 karena menurutnya Sadmoko telah memerintah bawahannya pada 23 Februari.

"Jadi lebih duluan mana ini perintahnya antara Pak Sadmoko kepada bawahan dan Pak Syamsul kepada Pak Sadmoko," ujarnya.

Pihaknya akan berjuang pada pledoi mendatang.

Hal berbeda ditunjukkan Kuasa Hukum Sadmoko Danardono, Slamet Widodo. Ia menyatakan tuntutan jaksa yang menerapkan ancaman minimal sudah tepat. Dirinya mengungkap, sejak awal kliennya mendukung KPK memberantas tindak pidana korupsi. 

"Menurut kami tuntutan jpu sudah tepat. Sejak awal kami ingin mengungkap peristiwa ini. Pada prinsipnya peran dari klien kami memang ada walaupun tidak signifikan dan tidak aktif," tambahnya.

Ia menuturkan hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim ada nantinya bahwa kliennya bukan turut serta korupsi tapi membantu.

"Kami kami permah mengajukan menjasi justice collaborator ke LPSK, sehingga kita koperatif, tidak ada yang kami tutup-tutupi," tegasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
cilacap