Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,69 Miliar, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:04 WIB

 

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kuasa hukum Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menilai tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) masih tergolong ringan. Pasalnya, ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal penjara 20 tahun.

Kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut. Hal itu disampaikan kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026).

"Penuntut umum menyampaikan tuntutan 5 tahun. Saya kira ini cukup ringan. Mudah-mudahan majelis hakim bisa memutus yang minimal di 4 tahun," kata Fadli.

Baca Juga: Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2,69 Miliar hingga Hak Politik Dicabut

Fadli mengatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan sekitar dua pekan mendatang.

Pledoi tersebut nantinya terdiri atas pembelaan yang disampaikan Fadia secara pribadi dan pledoi dari penasihat hukum.

"Ada, nanti ada pledoi pribadi dan ada pledoi penasihat hukum," ujarnya.

Terkait denda yang turut dimuat dalam tuntutan, Fadli mengatakan besaran denda merupakan bagian yang lazim dicantumkan dalam tuntutan perkara pidana.

"Iya, denda itu biasa memang harus ada di situ. Saya kira tidak seperti tuntutan. Mudah-mudahan bisa berkuranglah tadi denda yang diancam itu," katanya.

Sementara, Fadia ketika ditanya tidak memberikan jawaban apapun.

Selain pidana badan, jaksa menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Lebih dari itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadiah Rafiq kepada negara sejumlah Rp2,69 miliar.

Baca Juga: Detik-Detik Fadia Arafiq Hadapi Sidang Tuntutan, Nasib Mantan Bupati Pekalongan Ditentukan Hari Ini

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Korupsi Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq