Tak Puas Vonis 1 Tahun, Jaksa Banding Kasus TPPU BUMD Cilacap, Gus Yazid Ikut Banding

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:30 WIB
Ahmad Yazid alias Gus Yazid saat menjalani sidang kasus TPPU BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ahmad Yazid alias Gus Yazid saat menjalani sidang kasus TPPU BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengajukan banding atas putusan perkara dugaan TPPU jual beli lahan BUMD Cilacap yang menjerat Ahmad Yazid alias Gus Yazid. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan pengajuan banding tersebut. Dia mengatakan, memori banding jaksa masih dalam tahap penyusunan.

“Banding, kalau memori masih dalam penyusunan. Sudah diajukan ke pengadilan tanggal 14 September,” kata Arfan, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Menanggapi langkah jaksa, Kuasa hukum terdakwa, Zainal Petir, menyatakan turut mengajukan banding dan menyiapkan kontra memori untuk membantah alasan jaksa.

Pihaknya telah mendaftarkan pernyataan banding ke pengadilan.

“Kami kemarin sudah ngajukan banding,” kata Zainal.

Zainal menjelaskan, pihaknya masih menunggu memori banding dari jaksa untuk mengetahui alasan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Setelah memori diterima dan dipelajari, kuasa hukum akan menyusun kontra memori banding.

“Nanti dari memori bandingnya jaksa, saya kan baca nanti. Kan belum tahu nih memori bandingnya seperti apa. Kita akan membuat kontra memori banding, bantah” ujarnya.

Dia menegaskan, kontra memori banding akan digunakan untuk membantah alasan-alasan yang disampaikan jaksa dalam memori banding tersebut.

Zainal menambahkan, apabila jaksa menerima putusan pengadilan, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun, karena jaksa memilih menempuh upaya hukum, kuasa hukum Gus Yazid mengambil langkah serupa.

“Iyalah, kalau jaksa sudah menerima kita enggak banding. Makanya kita pikir-pikir waktu itu kan,” katanya.

Baca Juga: Tetap pada Tuntutan, Jaksa Tegaskan TPPU Ahmad Yazid Bersumber dari Uang Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Sebelumnya, Gus Yazid divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
Gus Yazid