Kejari Semarang Bongkar Celah Korupsi di Bapenda

Ida Fadilah • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 04:36 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, saat menjadi pemateri dalam FGD Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, saat menjadi pemateri dalam FGD Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, kemarin.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengingatkan aparatur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengenai potensi tindak pidana korupsi yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, saat menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kemarin.

Lilik menyoroti potensi korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Hal itu termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Baca Juga: Soal Tuduhan Memeras Iuran Kebersamaan Pegawai Bapenda Semarang, Mbak Ita: Mereka Menjebak Saya

"Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum secara represif, tetapi juga harus diperkuat melalui upaya pencegahan yang sistematis. Salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan adalah pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM," jelasnya.

Menurut Lilik, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan mengejar predikat WBK atau WBBM. Zona Integritas harus benar-benar diterapkan melalui perubahan budaya kerja, penguatan pengawasan dan akuntabilitas.

Ia meminta setiap aparatur memahami batas kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. "Hal itu tentu penting agar kewenangan yang melekat pada jabatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu," pesan Lilik.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di dalamnya mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Lilik Adapun pembangunan zona integritas sendiri mencakup enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

FGD yang digelar di Bapenda Kota Semarang itu kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai pencegahan korupsi, penguatan pengawasan dan penerapan Zona Integritas dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan.

Kejari Kota Semarang berharap penguatan integritas tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi diterapkan dalam setiap proses kerja sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi dapat dicegah sejak awal. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Bapenda Korupsi