RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menegaskan dirinya memiliki utang kepada sejumlah orang, bukan menerima uang dari mereka. Hal itu disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Fadia ketika menjelaskan kondisi keuangannya di hadapan majelis hakim. Ia bahkan meminta seluruh catatan rekening dan investasi miliknya diperiksa untuk membuktikan asal-usul kekayaan yang dimiliki sebelum menjabat sebagai bupati.
"Saya senang Bapak ngecek semua orang penting saya. Baru Bapak tahu kan saya berhutang sama orang, bukan saya dapat uang dari orang," kata Fadia dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen M.S. Situmorang.
Salah satu utang yang diungkap Fadia yakni kepada Ryan Savero. Ia mengaku memiliki utang Rp11,5 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp10 miliar. Uang itu dipakai untuk kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga: Tangis Fadia Arafiq Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Tapi Bantah Main Proyek
"Itu persiapan buat pilkada," jelasnya.
Hal ini sebelumnya juga disampaikan sang suami, Ashraff Abu saat menjadi saksi.
Fadia juga menceritakan soal uang Rp137 juta yang digunakan untuk membayar uang muka rumah di kawasan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Rumah tersebut dibeli untuk tempat tinggal anaknya yang sedang kuliah di Semarang. Saat membutuhkan rumah dengan harga terjangkau, Fadia meminta bantuan Nur Wachid, Direktur PDAM Tirta Kajen Pekalongan, untuk mencarikan rumah.
Nur Wachid kemudian terlebih dahulu membayarkan DP rumah tersebut. Namun Fadia menegaskan uang itu bukan pemberian, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan.
"Nur Wachid menawarkan untuk membayar DP dulu, saya mengganti," ujar Fadia.
Menurut Fadia, uang Rp137 juta tersebut seluruhnya telah dikembalikan kepada Nur Wachid. Pembayaran terakhir bahkan dilakukan melalui ajudannya, Aji Setiawan.
"Rp137 juta itu pinjaman. Dan sudah saya kembalikan ke Nur Wachid," katanya.
Fadia juga membantah pinjaman tersebut berkaitan dengan jabatan Nur Wachid sebagai Direktur PDAM. Ia menyebut saat meminta bantuan, Nur Wachid memang sudah menjabat sebagai direktur dan dinilai memiliki kinerja baik.
"Dia sudah menjadi direktur dan bekerja dengan baik. Bahkan kemudian mendapat penghargaan," ujarnya.
Dalam diperiksa, Fadia kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya tidak ingin kekayaan yang dimilikinya sebelum menjadi bupati dianggap berasal dari pemberian pihak lain.
Baca Juga: Sosok Bripda Tika, Atlet Judo yang Kini Jadi Pengawal Fadia Arafiq di Pengadilan
Oleh karena ia menjelaskan bahwa dirinya telah memiliki sejumlah aset dan beberapa investasi sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Ia menyebut memiliki reksadana, deposito, saham hingga obligasi.
"Memang sebelum menjabat bupati ada reksadana, deposito, saham, ada obligasi, ada semua," kata Fadia.
Fadia mengaku meminta KPK membuka seluruh catatan rekening dan investasinya di sejumlah bank. Ia juga menyewa auditor untuk memeriksa kondisi keuangannya.
"Saya ingin semuanya dibuka. Saya tidak mau ada yang saya tutupi," ujarnya.
Menurut Fadia, pemeriksaan tersebut justru memperlihatkan adanya utang kepada sejumlah orang. Ia menyebut beberapa pihak yang pernah memberikan pinjaman juga telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Lingkan Anggi Alfianto, pegawai administrasi PT RNB, serta Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Dalam dakwaan kedua, Fadia juga diduga menerima uang Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan selama Juni 2021 hingga Maret 2026. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi