Gagal Damai, Tersangka Mei Sulistyoningsih Segera Disidangkan dalam Kasus Dugaan Penipuan Lomba Tari

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:38 WIB
(IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Tersangka Mei Sulistyoningsih dibawa kembali ke Lapas Perempuan Semarang usai gagal tempuh upaya RJ di Kejari Kota Semarang, Kamis (10/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Upaya penyelesaian perkara di luar persidangan atau mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penipuan lomba tari yang menjerat Mei Sulistyoningsih berakhir gagal. Para korban menolak penyelesaian perkara di luar pengadilan dan meminta kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, I Surya, mengatakan pihaknya telah mempertemukan pihak tersangka dan korban untuk mengupayakan mekanisme keadilan restoratif. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Pada hari ini kami upayakan untuk mekanisme keadilan restoratif. Tetapi tadi tidak terjadi titik temu baik dari pihak pelaku maupun pihak korban,” kata Surya, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, korban tetap menghendaki perkara tersebut diproses melalui persidangan. Kejaksaan selanjutnya akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Kalau sudah diupayakan tidak terjadi titik temu, kita limpahkan ke pengadilan. Pihak korban menghendaki supaya diteruskan ke persidangan untuk mencari keadilan bagi pihak korban,” ujarnya.

Baca Juga: Tangis Fadia Arafiq Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Tapi Bantah Main Proyek

Surya menjelaskan, Mei yang merupakan dosen di sebuah kampus di Semarang itu saat ini telah ditahan di Lapas Perempuan Bulu Semarang. Penahanan dilakukan setelah perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang sekitar dua hari lalu.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam penyelenggaraan lomba tari. Surya menyebut sangkaan pasalnya yakni Pasal 486 dan 492 KUHP.

Sementara itu, Koordinator korban, Fandi, mengatakan pihaknya sebenarnya sejak awal lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka bahkan telah berupaya meminta audiensi dengan sejumlah pihak sebelum akhirnya membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

“Dari kami perwakilan sanggar, sebenarnya lebih memilih cari solusi pada saat pertama kali kejadian penipuan lomba tari itu. Kita cari solusinya, sudah menyurati banyak untuk audiensi,” katanya.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil. Fandi menyebut pihaknya pernah melakukan audiensi dengan Disbudpar, anggota DPR, hingga kampus tempat Mei bekerja.

“Di situ enggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan. Jadi, tanggung jawabnya bagaimana, kita enggak pernah dapat solusi,” ujarnya.

Fandi menegaskan pihak korban akhirnya menolak RJ karena menilai belum ada pertanggungjawaban serius dari Mei, terutama terhadap dampak yang dialami anak-anak peserta lomba.

“RJ-nya kami tolak,” tegasnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi seperti biaya pendaftaran dan kostum. Menurutnya, sejumlah anak dari jenjang pendidikan TK hingga SMA mengalami dampak psikologis setelah lomba yang dijanjikan ternyata tidak terlaksana.

Baca Juga: Korban PHK Sulit Cari Kerja, Buruh Desak Batas Usia Kerja DIihapus

“Dampak-dampak psikis anak, trauma, itu enggak pernah beliau pikirkan,” katanya.

Salah satu ibu korban, Dedes Ayu, juga mengungkapkan anaknya sempat berhenti menari selama beberapa bulan setelah kejadian tersebut. Anaknya yang kini berusia 15 tahun bahkan masih menyimpan rasa kecewa.

“Masih ada luka batin. Masih ada kemarahan dan masih ada kejengkelan karena event yang gagal itu,” ujar Dedes.

Ia menceritakan, anaknya telah menjalani latihan intensif sebelum lomba. Bahkan, saat hari pelaksanaan, anaknya sudah bersiap sejak pukul 03.30 WIB dalam kondisi sakit dan demam. Namun, setelah tiba di lokasi, peserta justru menunggu hingga akhirnya mengetahui lomba tidak diselenggarakan.

“Ketika pada harinya, kok semuanya buyar semuanya. Sampai sekarang dia masih ada luka batin,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mengatakan penolakan RJ juga dipengaruhi sikap Mei setelah sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan.

Menurut Zainal, korban merasa kecewa ketika melihat Mei kembali beraktivitas setelah keluar dari tahanan dengan alasan medis.

“Ketika keluar ini yang membuat anak-anak kecil jengkel, kemudian korban jengkel. Dia itu padahal alasan penangguhan penahanan itu kan karena medis. Tapi dia malah berpose happy-happy di luar,” katanya.

Dalam proses RJ, kata Zainal, korban pada dasarnya meminta tiga hal, yakni permintaan maaf, pengakuan atas kesalahan, dan kesediaan memberikan kompensasi. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Para korban menilai kerugian yang dialami bukan sekadar materi, tetapi juga menyangkut dampak psikologis anak-anak peserta lomba.

“Meminta maaf atas kesalahan itu, mengakui kesalahannya, meminta maaf, kemudian bersedia untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi yang kemarin sudah pernah ditawarkan. Tapi tidak ada kesepakatan,” ujarnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
lomba tari batal lomba tari piala gubernur jateng Lomba tari di taman Indonesia kaya di Semarang batal