Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:07 WIB
Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang membacakan putusan Gus Yazid penjara 1 tahun penjara, Rabu (9/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang membacakan putusan Gus Yazid penjara 1 tahun penjara, Rabu (9/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ahmad Yazid alias Gus Yazid dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lahan BUMD Cilacap. Ia terbukti sebagaimana Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf C UU KUHP.

Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang secara turut serta.

"Menghukum Terdakwa Ahmad Yazid selama satu tahun penjara dikurangi selama masa tahanan," katanya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Vonis Gus Yazid Ditunda

Selain pidana penjara, Gus Yazid juga dijatuhi denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan adanya aliran uang yang berkaitan dengan pelepasan hak tanah HGU PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Dari Terdakwa Andhi Nur Huda, aliran uang penjualan itu diberikan salah satunya pada Letnan Jenderal Widhi Prasetijono, mantan Pangdam IV Diponegoro yang kini juga menjadi terdakwa. 

Berdasarkan perintah petinggi TNI itu, Andhi mentransfer ke saudara Widhi. Dari situ, Terdakwa membuat kuitansi tanda terima uang dari Novita Permatasari, istri Letjen Widhi.

"Kuitansi tersebut dibuat seolah-olah terdapat pembayaran dana bantuan atau hibah Yayasan Shilmi Kaffah yang dikelola Ahmad Yazid senilai Rp20 miliar. Namun, tidak terdapat penyerahan uang sebesar Rp20 miliar sebagaimana yang tertuang dalam kuitansi tersebut," ucap Rightmen.

Hakim menilai pembuatan kuitansi tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul uang. Dana puluhan miliar itu ditransfer kemudian dialihkan dan dibelanjakan atau dititipkan melalui pihak lain.

Aliran dana tersebut dinilai telah bercampur dengan harta lainnya dan digunakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Di antaranya untuk membangun kos-kosan, membeli mobil mewah, dan lainnya.

Majelis hakim kemudian menyimpulkan adanya keterkaitan perbuatan para pihak dalam rangkaian transaksi tersebut. Menurut majelis hakim, rangkaian tersebut menunjukkan adanya kerja sama dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.

Baca Juga: Tetap pada Tuntutan, Jaksa Tegaskan TPPU Ahmad Yazid Bersumber dari Uang Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Karena itu, unsur turut serta melakukan tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Majelis hakim kemudian menyatakan seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah TPPU. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan Terdakwa merupakan tokoh agama.

Putusan serupa juga dijatuhkan pada Terdakwa Andhi Nur Huda, yakni penjara satu tahun. Namun denda yang dibebankan lebih tinggi yakni Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 190 hari.

Atas putusan itu, Terdakwa maupun jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir. 

Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengaku menerima putusan tersebut meski masih menyatakan pikir-pikir. Menurut Zainal, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

“Ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan enam tahun, Rp1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya. Jadi hakim ora turu kuwi loh. Hakim ora ngantuk,” ujarnya.

Zainal bahkan menyebut sejak awal pihaknya meyakini Gus Yazid akan mendapatkan putusan bebas murni. Namun, keyakinan tersebut tidak terwujud karena majelis hakim tetap menyatakan Gus Yazid terbukti bersalah.

Sedangkan Gus Yazid yang hadir dikawal puluhan santrinya menyatakan putusan ini bukan berarti berakhir. Sembari mengucap takbir, menyampaikan akan mengejar hingga keadilan terungkap. 

"Ayo para jenderal, para purnawirawan pertanggungjawabkan ulah panjengan semua dengan memenjarakan saya, dengan menuduh saya, mengkriminalisasi saya, memframing saya, ingat tidak ada kesalahan di dunia ini yang tidak dibongkar Allah. Saya akan kejar hukum ini sampai benar-benar menemukan keadilannya. Allahuakbar!" tegasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
BUMD Cilacap Gus Yazid