RADARSEMARANG.ID – Kasus hilangnya Mozza Axillia Gunarsa adalah seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang sempat dilaporkan hilang misterius selama lebih dari satu tahun sejak 25 Juni 2025 akhirnya ada titik temu.
Kasus hilangnya alumni Siswa SMK Negeri 11 Semarang ini akhirnya menemui titik terang yang tragis pada awal September 2026, setelah kepolisian berhasil mengungkap bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Kisah pilu Mozza Axillia Gunarsa yang seharusnya mengenakan jaket almamater Universitas Diponegoro (Undip) kini tinggal menjadi simbol harapan tersisa bagi keluarganya.
Mozza Axillia Gunarsa seorang Remaja berusia 18 tahun itu dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru Undip pada Juli 2025, namun ia tidak pernah mengetahui kabar tersebut karena telah lebih dulu menghilang dari rumah.
Setahun berlalu, keluarga pun masih menunggu kepulangannya. Sang ayah, Singgih (42) masih mengingat jelas pesan WhatsApp (WA) terakhir dari putri sulungnya.
Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa sejak Juni 2025 akhirnya terjawab dengan tragis.
Pihak kepolisian dari Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata adalah kekasih korban sendiri, Mahendra Very Dwi Anggara (22) alias MDVA.
Baca Juga: Sosok Mozza Axillia Gunarsa Alumni SMK Negeri 11 Semarang yang Hilang 1 Tahun Kini Ditemukan
Kasus pembunuh Mozza ini langsung menjadi sorotan publik setelah pelaku sempat buron dan bersembunyi selama lebih dari satu tahun. Pelaku akhirnya diringkus tim gabungan saat sedang menonton pertandingan bola voli di Desa Banjarejo, Blora, pada 3 September 2026.
Berikut adalah kronologi lengkap, motif, hingga cara polisi membongkar kasus pembunuhan berdarah di Jalan Sriwijaya Semarang ini.
Motif Pembunuhan: Cemburu Buta karena Chat Pria Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, motif utama dari pembunuhan keji ini adalah cemburu.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang.
Saat itu, pelaku dan korban terlibat cekcok hebat. Pelaku naik pitam setelah membaca isi pesan (chat) di ponsel Mozza yang dikirim oleh pria lain.
Dalam kondisi emosi, pelaku tega membekap dan mencekik korban selama 7 menit hingga korban kehabisan napas dan tewas di tempat.
Jasad Korban Dibuang di Pinggir Jalan Tol Jangli
Untuk menghilangkan jejak, pelaku melakukan tindakan yang sangat keji:Pelaku memasukkan jenazah Mozza ke dalam sebuah karung.
Jasad korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju kawasan Tembalang.
Pelaku membuang karung berisi jasad tersebut ke dalam jurang atau semak-semak di pinggir Jalan Tol Jangli, Kota Semarang.
Karena lokasi pembuangan yang terjal dan tersembunyi, jasad korban tidak pernah ditemukan selama berbulan-bulan, hingga akhirnya hanya tersisa kerangka saat dievakuasi oleh petugas pada 4 September 2026.
Baca Juga: Teka-Teki Hilangnya Mozza Axillia: Ditemukan Meninggal di Jurang Tol Jangli
Jejak Digital di Instagram Jadi Kunci Pengungkapan
Kasus ini sempat mengalami jalan buntu selama lebih dari 14 bulan sejak pihak keluarga melaporkan hilangnya Mozza pada 28 Juni 2025.
Namun, pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga" terbukti dalam kasus ini.
Polisi berhasil menemukan titik terang berkat jejak digital.
Petugas mendeteksi isi percakapan atau direct message (DM) Instagram antara korban dan pelaku yang ternyata masih tertaut di ponsel orang tua korban.
Dari riwayat chat itulah polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan MDVA dan melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Blora.
Baca Juga: Setahun Hilang, Alumni SMK N 11 Semarang Mozza Axillia Ditemukan Meninggal
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kini, Mahendra Very Dwi Anggara telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Semarang.
Karena korban masih terhitung di bawah umur saat peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dikenakan undang-undang terkait UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dalam KUHP.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kronologi Pembunuhan Mozza Axillia
Mahendra Very Dwi Anggara (22) alias MDVA tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
MDVA dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan atau pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti Sabtu (5/9).
Ia menjelaskan, sangkaan undang-undang di bawah umur lantaran saat dibunuh Mozza masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Isi Chat Terakhir Jadi Kunci! Alasan Dibalik Pembunuhan Mozza Axillia yang Ditemukan di Tol Jangli
"Jadi untuk korban pada saat peristiwa tindak pidana terjadi masih berusia di bawah umur. Sehingga kita tetapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Korban dan pelaku diketahui saling mengenal lewat media sosial Tiktok pada Mei 2025 dan saling bertukar nomor whatsapp.
Mereka kemudian bertemu pada 25 Juni 2025 di kos pelaku di wilayah Tegalsari Kota Semarang.
Baca Juga: Isi Chat Terakhir Jadi Kunci! Alasan Dibalik Pembunuhan Mozza Axillia yang Ditemukan di Tol Jangli
"Selanjutnya pada hari kejadian korban bermain ke kos milik tersangka berinisial MDVA yang berada di wilayah Kota Semarang," ungkap dia.
Namun saat berada di dalam kamar kos tersebut keduanya terlibat cekcok.
Tersangka mengaku cemburu karena Mozza berkirim pesan dengan pria lain.
"Tersangka cemburu karena melihat ada chat korban dengan pria lain. Padahal mereka sudah berpacaran," ujar Sriniti.
Tersangka yang gelap mata kemudian membekap Mozza dengan tangan kosong hingga lemas selama 7 menit.
"Pelaku membekap korban selama 7 menit hingga korban lemas," ujarnya.
Melihat Mozza yang lemas, pelaku kemudian keluar kamar kos untuk membeli makan dan rafia. Ia juga sempat melakukan survei untuk mencari tempat yang dianggap tepat untuk membuang jasad Mozza.
Baca Juga: Sosok Mozza Axillia Gunarsa Alumni SMK Negeri 11 Semarang yang Hilang 1 Tahun Kini Ditemukan
"Di kos itu tersangka mengikat korban dan dibungkus dengan kain, kemudian di kardus dan masukan karung. Tersangka membopong korban naik motor korban ke daerah Jangli dan dibuang," ujarnya.
Tersangka kemudian menjual motor milik korban ke seorang kenalannya.
Membuang ponsel dan kartu identitas korban di sejumlah titik di Kota Semarang.
"Tersangka kemudian berpindah kos dan pulang ke kampung halamannya di Blora sebelum akhirnya tertangkap," kata Sriniti.
Baca Juga: Sosok Mozza Axillia Gunarsa Alumni SMK Negeri 11 Semarang yang Hilang 1 Tahun Kini Ditemukan
MDVA Lakukan Ini Untuk Hilangkan Jejak
Pembunuh Mozza Axillia Gunarsa (17), MDVA (22), ternyata sempat berupaya menghilangkan jejak.
Dia menjual motor hingga sejumlah barang korban.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti. Ia menyebut motor Mozza dijual usai pelaku membuang korban.
"Setelah dia taruh jenazah itu dia jual motornya ke orang," ujar Sriniti.
Motor tersebut dijual tanpa kelengkapan surat melalui Facebook. Motor itu laku sekitar Rp 6 juta.
"Tapi enggak ada surat-suratnya kan, dia jual harganya Rp6 juta berapa gitu lewat Facebook. Helmnya juga dia jual ke orang-orang juga untuk menghilangkan barang bukti," ujar Sriniti.
Sriniti mengungkapkan sepeda motor korban terjual di Banyumanik, Kota Semarang. Pembeli pun sudah terlacak dan dijadikan saksi.
Baca Juga: Sosok Mozza Axillia Gunarsa Alumni SMK Negeri 11 Semarang yang Hilang 1 Tahun Kini Ditemukan
"(Dijual) Di wilayah Banyumanik. Sudah ada teridentifikasi sih. Untuk orang-orang yang dijual pertama juga sudah ada identitas, sudah kita jadiin saksi juga," ungkap Sriniti.
Untuk mempersulit pelacakan, ponsel serta KTP korban juga dibuang di wilayah Kota Semarang. Barang-barang ini pun sudah didapatkan Polres Semarang.
"Membuang handphone korban di wilayah Kota Lama. KTP-nya juga dibuang di wilayah Dokter Cipto. Itu semua sudah didapat sama (Polres) Semarang," jelas Sriniti.
Baca Juga: Sosok Mozza Axillia Gunarsa Alumni SMK Negeri 11 Semarang yang Hilang 1 Tahun Kini Ditemukan
Setelah pembunuhan itu terjadi, pelaku pun pergi dari kos tersebut.
Ia sempat ke tempat seorang temannya sebelum kembali ke Blora.
"Mengemasi barang-barangnya, ya sempat ke temennya dulu, habis ke temennya dia pulang ke daerah asal," jelas Sriniti. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi