RADARSEMARANG.ID, Semarang - Karier Fadia Arafiq di dunia hiburan menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dan pengaturan proyek pengadaan outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kekayaan Fadia disorot karena diduga ada aliran dana dari hasil gratifikasi.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan, Fadia diketahui berkarier sebagai penyanyi. Ia dikenal setelah diorbitkan lagu Cik Cik Bum Bum oleh Ashraff Abu, suaminya.
Saksi Titut Dwi Hartini mengungkap, penghasilan Fadia dari panggung hiburan, termasuk acara kampanye Pilkada, pernah mencapai nilai fantastis.
Titut yang merupakan seorang wiraswasta mengaku telah mengenal keluarga Fadia sejak 1992. Ia juga pernah menangani kegiatan pertunjukan artis dan konser, termasuk yang melibatkan Fadia Arafiq.
Baca Juga: Ashraff Abu Bela Fadia Arafiq di Persidangan: Istri Saya Sudah Dihukum Netizen Sebelum Putusan Hakim
Menurut Titut, Fadia kerap mendapat tawaran tampil dalam berbagai acara. Salah satunya kegiatan kampanye Pilkada pada periode 2005 hingga 2008.
Untuk sekali tampil, tarif Fadia disebut berada di kisaran Rp50 juta. Jika tampil bersama suaminya, Ashraff Abu, tarifnya disebut hingga Rp100 juta.
“Fadia dan Ashraf Rp 50-100 juta. Kalau Fadia Rp 50 juta per show,” kata Titut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/9/2026).
Pendapatan dari panggung kampanye bahkan disebut dapat mencapai miliaran rupiah dalam satu rangkaian kegiatan. Titut mengatakan, dalam kampanye yang berlangsung sekitar dua pekan, seorang artis bisa memperoleh pendapatan hingga Rp1 miliar.
“Dua minggu satu artis bisa Rp1 miliar. Kalau kampanye Pilkada kami benar-benar panen,” ujarnya.
Menurut Titut, penghasilan Fadia dari dunia hiburan juga tidak selalu berbentuk uang. Ia menyebut honor penampilan terkadang diberikan dalam bentuk kendaraan.
Dari perjalanan karier tersebut, Titut mengaku mengetahui bahwa Fadia memiliki sejumlah aset, termasuk aset yang berada di Bali.
Kesaksian mengenai karier Fadia tersebut muncul bersamaan dengan keterangan saksi meringankan Tri Awal Tantio. Ia membeberkan mengenai kondisi keuangan Fadia sebelum menjabat sebagai kepala daerah.
Tri, seorang konsultan keuangan, mengatakan telah melakukan kompilasi terhadap rekening Fadia dan sejumlah anggota keluarganya. Rekening yang dianalisis berasal dari Bank Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, BPD Jateng dan Bank Mega.
Analisis tersebut dilakukan terhadap transaksi sejak 2020. Tri menyebut ketika Fadia mulai menjabat sebagai bupati pada 26 Juni, saldo yang tercatat mencapai sekitar Rp64 miliar.
“Saat menjabat bupati 26 Juni, total saldo Rp 64 miliar di luar surat berharganya yang ibu miliki,” ujar Tri.
Jumlah tersebut, kata Tri, belum termasuk seluruh surat berharga karena pihaknya belum mendapatkan rincian lengkap dari bank. Ia juga menemukan sejumlah pencairan yang belum dapat dihubungkan dengan transaksi lainnya.
“Temuan kami ada beberapa pencairan tak terhubung,” katanya.
Tri menyebut saldo Fadia sempat meningkat setelah menjabat bupati. Namun, pergerakan tersebut kemudian menurun hingga saldo yang tercatat pada Januari berada di kisaran Rp 6 miliar.
“2024 itu paling sering keluarnya dan jumlahnya tak teratur, ada besar ada kecil,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemampuan Fadia membeli aset, Tri menilai kondisi keuangannya memungkinkan. Ia mencontohkan, jika aset sekitar Rp3 miliar, pembelian secara tunai disebut masih memungkinkan bila mengacu pada saldo yang tersedia.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution juga menanyakan rekening PT RNB. Tri menyebut saldo rekening perusahaan tersebut bergerak naik turun cukup sering, termasuk akibat transaksi pembayaran gaji.
“Kalau rekening RNB itu saldonya up and down sering. Jadi masuk bayar gaji sedikit, masuk bayar gaji,” katanya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi