RADARSEMARANG.ID, Semarang - Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana membuahkan hasil. Dari pelaksanaan lelang serentak barang rampasan dan barang sita eksekusi, penerimaan negara yang telah terbayarkan mencapai Rp4,6 miliar.
Lelang tersebut digelar bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jawa Tengah pada 10–14 Agustus 2026.
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Jateng, Dzakiyul Fikri mengatakan lelang serentak itu merupakan bagian dari program Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.
“Dari hasil lelang serentak itu yang sudah terbayarkan senilai Rp4,6 miliar,” kata Dzakiyul.
Baca Juga: 102 Perkara Inkracht, 1,1 Kg Sabu hingga Ribuan Obat Keras Dimusnahkan di Semarang
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian aset masih dapat dioptimalkan apabila koordinasi antara Kejaksaan dan lembaga terkait dilakukan secara cepat.
Pasalnya, seluruh tahapan lelang dalam program tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu sekitar dua pekan. Kejati Jateng harus berkoordinasi dengan 37 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan lima KPKNL untuk menginventarisasi hingga memproses barang yang memenuhi persyaratan lelang.
“Rentang waktu yang sangat singkat, dua minggu ini, bisa kita jual barang rampasan negara atau barang sita eksekusi dari perkara Tipikor. Ini menjadi pertanyaan, apabila waktunya cukup panjang bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia menyebut lima KPKNL yang terlibat masing-masing berada di Semarang, Pekalongan, Tegal, Purwokerto, dan Surakarta. Lembaga tersebut berperan dalam tahapan penilaian, penaksiran, hingga pelaksanaan lelang.
Dzakiyul menambahkan, Kejati Jateng juga telah menerbitkan izin penetapan lelang terhadap sejumlah barang rampasan dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya aset dari Kejari Kota Semarang dengan nilai sekitar Rp7,67 miliar dan Kejari Kebumen sekitar Rp6,68 miliar yang prosesnya telah selesai.
“Ke depan kami akan laksanakan koordinasi dengan bidang Pidsus dan seterusnya. Jadi yang sudah ada berjalan Rp, 4,6 m itu” katanya.
Tak hanya berfokus pada penjualan melalui lelang, bidang pemulihan aset Kejati Jateng juga melakukan pendampingan terhadap penyelesaian barang sitaan maupun rampasan di sejumlah wilayah.
Pendampingan tersebut mencakup aset berupa tanah, tanah dan bangunan, serta aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Salah satunya dilakukan di Kejari Sukoharjo melalui identifikasi 38 bidang tanah yang disita dalam perkara korupsi PT Sri Rejeki Isman dan entitas anak usahanya.
Sementara di Kejari Kota Semarang, pendampingan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Untung Arifin.
Dzakiyul menegaskan, penyelesaian aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti maupun aset yang terkait perkara harus segera dituntaskan agar tidak menjadi tunggakan.
“Sebagai bentuk bahwa kegiatan penyelesaian aset ini sebagai upaya memaksimalkan proses dari awal tadi penyidikan sampai selesai kaitan dengan barang buktinya. Jadi tidak ada tunggakan, harus kita tuntaskan, terlebih kaitan dengan kerugian negara harus kita selesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Nikodemus Sigit Rahardjo, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan lelang serentak yang melibatkan jajaran Kejaksaan di Jawa Tengah.
Menurutnya, Kementerian Keuangan melalui DJKN mendukung pelayanan lelang terhadap barang rampasan sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.
“Kementerian Keuangan mendukung terkait dengan proses lelang, pelayanan lelangnya, yang akhirnya untuk pemulihan aset,” kata Nikodemus.
Ia menjelaskan, barang rampasan yang telah berhasil terjual melalui mekanisme lelang selanjutnya memberikan penerimaan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan lelang serentak di Jawa Tengah, penerimaan yang telah diserahkan kepada negara mencapai lebih dari Rp4,6 miliar.
“Barang-barang ini nanti dikembalikan lagi ke negara pada saat memang sudah laku lelang. Senilai Rp4,6 miliar lebih dari seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejati di Jawa Tengah,” pungkasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi