RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua orang pria warga Kabupaten Temanggung di tangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng. Pria berusia bapak-bapak ini terlibat kasus peredaran narkoba.
Dua orang yang ditangkap berinisial DAFN, 49, warga Kecamatan Kledung, dan S, 45, warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dua tersangka ini ditangkap dirumah masing-masing pada Sabtu (8/8/2026).
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu dengan jumlah tola sekitar 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Polda Jateng guna penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini bermula saat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ditemukan orang yang dicurigai dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka DAF.
Baca Juga: Tampil Sangar Cuma Rp 180 Jutaan, Mobil SUV Mungil Ini Guncang Booth Suzuki GIIAS
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama, berinisial DAF," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (9/8/2026).
Tersangka DAF diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, sekitar pukul 09.00. Penangkapan ini, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
"Dari pemeriksaan, DAF mengaku mendapatkan sabu dari Tersangka S. Tersangka DAF juga mengakui perannya sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli," bebernya.
Berbekal keterangan tersebut, tim petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, sekitar pukul 12.30. Selanjutnya, tersangka S berhasil diamankan tanpa perlawan.
"Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut," jelasnya.
Lanjutan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang saat ini masih berstatus DPO. Terhadap tersangka S, narkoba tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
"Menurut pengakuan tersangka S, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu," katanya.
Baca Juga: Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-Usul, dan Amalan Tolak Bala Menurut Ulama
"Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis," lanjutnya.
Rupanya, dua tersangka ini ternyata residivis kasus yang sama. Mereka memiliki catatan riwayat perkara narkotika dan pernah menjalani hukuman.
"Tersangka DAF pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020, sedangkan S pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada 2016 dan 2022," bebernya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku RR serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, kepolisian terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba. Menurutnya, peran masyarakat juga sangat penting dalam membantu kepolisian untuk mencegah peredaran dan pemberantasan narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional," ajaknya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi