Peringati Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jawa Tengah Dapat Pengurangan Masa Pidana

Ida Fadilah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:01 WIB
Anak binaan di Lapas Kutuarjo menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) dalam momen peringatan Hari Anak Nasional, kemarin.
Anak binaan di Lapas Kutuarjo menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) dalam momen peringatan Hari Anak Nasional, kemarin.

ISTIMEWA 

Anak binaan di Lapas Kutuarjo menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) dalam momen peringatan Hari Anak Nasional, kemarin.

Peringati Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jawa Tengah Dapat Pengurangan Masa Pidana

SEMARANG - Sebanyak 34 anak binaan di Jawa Tengah memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026. Pengurangan hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Seluruh penerima PMP berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Dari jumlah tersebut, 31 anak menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) dengan potongan hukuman antara satu hingga empat bulan. Sementara tiga anak lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana II (PMP II) dengan besaran satu hingga tiga bulan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah per 22 Juli 2026, terdapat 92 anak yang menghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah. Jumlah itu terdiri atas 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemberian pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti proses pembinaan.

"Penghargaan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri dan bertanggung jawab," katanya, kemarin.

Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional dilaksanakan setiap 23 Juli bagi anak binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan hak anak dan pendekatan keadilan restoratif.

Pemberian PMP Tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran pengurangan masa pidana disesuaikan dengan lama menjalani pembinaan, mulai dari satu hingga tiga bulan.

Melalui pemberian PMP ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap anak binaan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan sehingga memiliki bekal yang cukup untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
lapas