Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, Sudewo Klaim Praktik Uang Sudah Ada Sebelum Dirinya Menjabat

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:06 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026) (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026) (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo, mengklaim praktik penggunaan uang dalam proses pengisian perangkat desa berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.

Pernyataan itu disampaikan Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, kesimpulan tersebut justru diperoleh dari keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sidang Eks Bupati Pati Sudewo Bongkar Modus Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tarif Rp125 Juta

"Clear, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tapi rezim sebelumnya. Itu yang dikatakan saksi tadi," ujar Sudewo.

Ia menjelaskan, selama menjabat Bupati Pati, pemerintahannya belum pernah membuka pengisian perangkat desa berdasarkan aturan baru.

Bahkan, menurutnya, pendaftaran baru akan dimulai pada Juli 2026. Oleh karenanya belum ada tahapan seleksi yang bisa dikaitkan dengan praktik jual beli jabatan.

"Pendaftaran saja baru akan diadakan Juli 2026. Sosialisasi saja belum dilakukan, tapi sudah ada praktik di lapangan tentang uang," katanya.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Pejabat Kemenhub, Sidang Gratifikasi DJKA yang Menyeret Eks Bupati Pati Sudewo Bahas Mekanisme Aspirasi DPR

Sudewo menilai para kepala desa mudah mempercayai adanya permintaan uang karena praktik serupa telah terjadi pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, para saksi sendiri mengakui bahwa setiap kali ada pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya muncul praktik setoran uang.

"Mengapa mereka begitu cepat percaya,  karena saksi mengatakan setiap pengisian perangkat desa tahun 2022, 2021, 2020, dan seterusnya selalu pakai uang. Jadi mereka mengasumsikan hal yang sama terjadi sekarang," ucapnya.

Ditanya apakah praktik terjadi saat pemerintahan Haryanto, Bupati tepat sebelum Sudewo menjabat, ia terkekeh.

"Loh kan kalau sebelumnya kan jelas Pak Haryanto kan? Ya itu itu keterangan berbagai saksi loh ya, bukan saya yang ngomong itu ya," kata Sudewo.

Hal itu disampaikan saat usai sidang yang menghadirkan enam kepala desa di Kabupaten Pati.

Mereka yakni Sukiman selaku Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi; Ahmad Useri selaku Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen; Tafakuri selaku Kepala Desa Pundenrejo; Agus Riyanto selaku Kepala Desa Kayen; Joko Waluyo selaku Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo; serta Ahmad Mahfud selaku Kepala Desa Sumberarum, Kecamatan Jaken. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
sidang Tipikor Semarang kasus pemerasan perangkat desa pengisian perangkat desa Pati sudewo bupati pati