Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras, Empat Kendaraan Digilas di TPA Jatibarang

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 13:46 WIB

 

Barang bukti miras dan narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng diangkut ke dalam truk untuk dimusnahkan di TPA Jatibarang Semarang
Barang bukti miras dan narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng diangkut ke dalam truk untuk dimusnahkan di TPA Jatibarang Semarang

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 245 tersangka diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah terkait kasus narkoba. Selain itu juga mengamankan 2.132 tersangka kasus minuman beralkohol.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan ungkap kasus ini merupakan kegiatan pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, dari Polda Jateng dan jajaran Polres.

Baca Juga: Betonisasi Jalan Majapahit Semarang Bikin Macet Saat Jam Sibuk, Ditarget Rampung Akhir 2026

"Hasil pengungkapan kasus narkoba ada 198 laporan polisi (LP) kasus dengan jumlah 245 tersangka," ungkapnya saat di Mapolda Jateng Rabu (22/7/2026).

Barang bukti narkoba tersebut antara lain, Sabu 4,69 kilogram, Ekstasi 60 butir, Cairan sintetis: 1,08 kilogram, Ganja 1,59 kilogram, Tembakau sintetis 241,59 gram, Psikotropika 769 butir dan Obat berbahaya 120.688 butir.

Terkait sasaran miras, menyita barang bukti 12.494 botol miras pabrikan, 8.006 botol miras oplosan, 69.039 liter, miras oplosan atau setara sekitar 207.119 botol ukuran 330 mililiter. Total keseluruhan mencapai sekitar 227.489 botol/liter.

"Kasus miras tercatat ada 2.112 Laporan Polisi dengan mengamankan 2.132 tersangka," jelasnya. 

Kasus nenonjol dalam pengungkapan terbesar selama operasi ini dilakukan Polresta Surakarta pada 30 Juni 2026, dengan menyita 3,5 kilogram sabu dari sejumlah lokasi di Boyolali dan Klaten.

Pihaknya juga menyebut, barang bukti selain narkoba dan miras juga turut disita berupa uang tunai Rp 8.752.000, 11 unit mobil, dan 62 unit sepeda motor. 

"Nilai estimasi seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 15 miliar, dan secara estimasi berhasil menyelamatkan 66.316 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Nama Sudaryono Muncul Disebut Sebagai Pengganti Nanik di Badan Gizi Nasional

"Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan BNN, kejaksaan, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, media, hingga seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah bisa diputus," tegasnya.

"Oleh sebab itu mari kita waspada betul dan kita cegah betul korban-korban jiwa untuk tidak berjatuhan lagi di Jawa Tengah. Ini tanggung jawab kita semuanya," pungkasnya. 

Selanjutnya, barang bukti narkoba termasuk tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan sabun. Ada juga sebanyak empat kendaraan diangkut untuk dimusnahkan ke TPA Jatibarang. 

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, modus pelaku narkoba paling banyak menggunakan sistem tempel atau ranjau. Sehingga, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung.

"Kemudian transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan terenkripsi, sedangkan pengiriman narkoba disamarkan sebagai paket ekspedisi, menggunakan penyamaran sebagai paket kurir barang dibutuhkan melalui jasa ekspedisi," jelasnya.

"Sasaran penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur maupun orang yang sudah dalam kondisi mabuk," jelasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
kasus narkoba di jateng Operasi pekat candi 2026 kasus miras di jateng ungkap kasus ditresnarkoba polda jateng Polda Jateng