RADARSEMARANG.ID, Semarang - Langkah Kejaksaan dalam pengusutan dugaan korupsi Program (MBG) berubah. Sebelumnya, ada intruksi kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Bahkan hal itu memunculkan dugaan adanya pemeriksaan dan OTT terhadap pelaksana program yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Jateng.
Belakangan, Kejaksaan Agung menerbitkan surat resmi yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG. Termasuk dapur yang dimiliki polri.
Baca Juga: Tebar Uang di Gerbang Kejati, Mahasiswa Tagih Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus
Dalam edaran surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, disebutkan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Sedangkan, surat sebelumnya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional.
Namun, setelah adanya disposisi Jaksa Agung RI atas laporan Kejati Jawa Tengah mengenai pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di SPPG, Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejati menghentikan kegiatan tersebut.
Dalam surat itu ditegaskan agar perintah tersebut diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di wilayah hukum masing-masing.
Baca Juga: Beredar Isu OTT dan Penggeledahan SPPG MBG, Kejati Jateng Beri Klarifikasi
Ditanya mengenai surat tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono menyatakan akan mengecek.
"Kami akan cek lagi karena belum masuk ke kami, mungkin 'bocoran' ya. Kami cek dulu terkait surat itu," tuturnya.
Arfan juga belum menjawab tegas soal apakah Kejari masih melakukan pemeriksaan atau tidak. Begitupun mengenai jumlah berapa SPPG yang telah dilakukan pengumpulan data, ia belum mau membuka informasi.
"Kami cek lagi ke teman-teman pidsus. Kami tunggu intruksi pimpinan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar instruksi dari Kejaksaan Agung kegiatan pengumpulan data di dapur SPPG. Namun kegiatan itu tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di Kejagung. Ia menyebut pendataan dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi informasi dan bukan merupakan proses penyidikan.
Ia juga meluruskan kabar yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pengelola SPPG. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemeriksaan terhadap pihak mana pun.
"Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Arfan, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data, informasi tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa ada tindakan pemaksaan.
Arfan kembali menegaskan bahwa isu mengenai rencana OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah merupakan informasi yang tidak benar.
"Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi," tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi