RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan JAringan Korupsi penguaSA (JAKSA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (14/7) sore.
Mereka menuntut transparansi kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Mereka meminta penjelasan terkait isu yang berkembang mengenai hubungan antarpenegak hukum.
Baca Juga: Kepergok Jalan dengan Istri Orang, Pria Asal Grobogan Buta Usai Dipukul Gagang Sapu
Dalam aksinya, massa meminta Kepala Kejati Jateng menemui mereka secara langsung di depan kantor agar dialog dapat disaksikan publik dan media.
"Kami datang untuk meminta transparansi atas kasus-kasus yang sedang terjadi. Kami ingin berdialog secara terbuka," ujar Azza Febra Pramudika, Ketua BEM Universitas Soedirman (UNSOED) Purwokerto.
Mahasiswa menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Febrie Ardiansyah dan mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di internal lembaga.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penanganan perkara yang tidak transparan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kami khawatir ketika korupsi dibiarkan dan menjadi sesuatu yang dianggap biasa, itu akan menjadi kekecewaan besar bagi masyarakat. Kami ingin sikap konkret dari Kejati," katanya.
Selain itu, massa mempertanyakan isu yang sempat ramai mengenai dugaan adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum atau perang bintang, termasuk pemberitaan terkait penyelidikan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mereka meminta Kejati memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono yang menemui massa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia meminta masyarakat mengawal proses tersebut.
Baca Juga: Diduga Lawan Arus, Avanza Hantam Aerox di Penggaron, Pengendara Tewas di Lokasi
"Biarkan proses berjalan, kita kawal bersama. Proses ini masih sangat awal. Kita lihat saja perkembangannya," ujarnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pemberitaan yang beredar.
"Kalau membaca satu berita atau satu narasi, jangan cepat menyimpulkan. Baca secara lengkap karena ada pemberitaan yang kurang tepat dipahami," katanya.
Terkait isu adanya perseteruan antarlembaga penegak hukum, ia menegaskan setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan proses penegakan hukum.
"Kami aparat penegak hukum, ada kepolisian, ada kejaksaan, dan masing-masing memiliki tugas serta kewenangan sesuai aturan," ujarnya.
Dialog antara mahasiswa dan perwakilan Kejati berlangsung sekitar satu jam di gerbang kantor Kejati Jateng dengan pengawalan aparat kepolisian. Aksi berlangsung kondusif meski mahasiswa tetap mendesak adanya keterbukaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Dalam aksi itu, aksi menebar uang mainan di atas terpal. Selain itu, replika dua batang emas turut ditampilkan. Mahasiswa mengenakan topeng dan membawa tulisan Febrie Ardiansyah. Simbol kejaksaan pun juga dipertontonkan.
Di akhir aksi, Ketua BEM Amikom Purwokerto, Irfan, yang mewakili Aliansi BEM SI Jawa Tengah, membacakan pernyataan sikap. Menurutnya, hukum harus menjadi panglima dalam penegakan keadilan, bukan menjadi alat kepentingan kekuasaan.
"Hukum adalah panglima, bukan alat kekuasaan. Penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil dan transparan," tegas Irfan.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Aliansi BEM SI Jawa Tengah menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejaksaan. Pertama, mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara independen, profesional, dan transparan. Kedua, memproses mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ketiga, menolak segala bentuk intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
"Hukum untuk rakyat, bukan untuk penguasa," ujar Irfan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi