SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan sengketa pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal belum berakhir. Meski perkara telah diputus di tingkat banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemkot akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi.
Plt Kabag Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki mengatakan, putusan banding yang ramai diperbincangkan di media sosial belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum bisa dianggap sebagai putusan final.
“Putusan pada tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” ujarnya, Kamis (9/7).
Perkara tersebut berkaitan dengan Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai pihak yang bersengketa, Pemkot Semarang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Endang, langkah kasasi ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas kebijakan strategis kepala daerah. Di sisi lain, pemkot tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
Pemkot juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Penilaian terhadap sengketa tersebut seharusnya menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Endang menegaskan, proses hukum itu tidak akan mengganggu pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal. Operasional perusahaan air minum milik daerah tersebut dipastikan tetap berjalan normal selama sengketa masih berproses di pengadilan. (*)
Editor : Muhammad Rizal Kurniawan