RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dihadirkan sebagai saksi dalam kasus TPPU BUMD Cilacap.
Mengenakan seragam TNI dan baret merah, ia mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam keterangannya, Letjen Widi mengungkap aliran dana penjualan lahan Carui di Kabupaten Cilacap. Ia menyebut penerimaan aliran itu memakai rekening anggota keluarga.
Letjen TNI Widi Prasetijono mengakui bahwa dana sekitar Rp 21 miliar dari hasil transaksi lahan tersebut masuk melalui rekening milik dua adiknya, yakni Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati.
Baca Juga: Kasus TPPU BUMD Cilacap Gus Yazid Cabut Keterangan Terima Rp 20 Miliar dari Mantan Pangdam
Namun, Letjen Widi mengatakan jika transaksi itu bukan dari hasil korupsi karena lahan carui bukan aset negara.
"Jual belinya clear dari PT ke PT, itu bukan aset negara," tandasnya.
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi bahwa Widi pernah menyerahkan nomor rekening kedua adiknya kepada Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang menjadi terdakwa dalam perkara TPPU tersebut.
"Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu," ujar Widi di hadapan majelis hakim, Senin (6/7/2026).
Widi membenarkan rekening yang digunakan bukan atas nama dirinya secara langsung. Meski demikian, ia menyebut setiap transaksi yang masuk ke rekening tersebut dilaporkan kepadanya.
Jaksa kemudian membeberkan rincian aliran dana yang masuk ke rekening Arif Kusmawanto. Pada 26 Mei 2023 tercatat transfer sebesar Rp 7,5 miliar.
Selanjutnya pada 11 Agustus 2023 terdapat transfer Rp 8 miliar, disusul transaksi sebesar Rp 1 miliar pada 27 November 2023.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya transfer Rp 2 miliar ke rekening Endang Kusumawati pada 11 Agustus 2023. Tak hanya itu, terdapat pula transaksi lain senilai Rp 2,5 miliar melalui rekening BCA atas nama Arif.
Menanggapi rincian transaksi tersebut, Widi mengaku menerima laporan dari Arif setiap kali ada dana yang masuk. Sementara untuk rekening Endang, ia menyebut semestinya juga ada laporan yang disampaikan kepadanya.
"Iya, ada laporan dari Arif. Kalau yang Endang, mestinya juga dilaporkan ke saya," katanya.
Namun, Widi membantah mengetahui lebih jauh mengenai penggunaan dana hasil penjualan lahan PT Rumpun Sari Antan kepada PT Cilacap Segara Artha.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya dokumen pembagian uang yang saat ini ditelusuri oleh jaksa.
"Tidak ada. Tidak ada urusan dengan saya," ujar Widi saat ditanya mengenai catatan pembagian dana tersebut.
Sementara itu, hubungannya dengan terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid, Letjen Widi mengakui dari Rp 21 miliar yang diterima dari Andhi Nur Huda, Rp 18,5 miliar diserahkan pada Gus Yazid.
Uang itu untuk kepentingan jaga kondusifitas pilpres. Uang diberikan secara bertahap dan tunai, juga disertai tanda bukti. Selain itu, ia juga menambahi uang pribadi Rp 1,5 miliar.
"Total yang saya serahkan ke Gus Yazid Rp 20 miliar, saya serahkan secara tunai," aku Letjen Widi.
Ia menyatakan, uang itu dipercayakan ke Gus Yazid untuk menggelar berbagai kegiatan sosial untuk masyarakat. Di antaranya pengobatan gratis di wilayah Jateng dan DIY yang digelar di beberapa lokasi termasuk Kodam.
Keterangan itu selaras dengan keterangan Gus Yazid yang dicabut sebelumnya. Terdakwa ini mengaku hanya membuat kwitansi penerimaan fiktif Rp 20 miliar itu.
Padahal sebenarnya tidak ada uang yang diberikan dari aliran penjualan lahan BUMD Cilacap. Ia membuat kwitansi tersebut tujuannya membantu Letjen Widi yang usai diperiksa penyidik kejaksaan.
Dimana dalam pemeriksaan, Letjen Widi menyerahkan hibah Rp 20 miliar ke Yayasan Silmy Kaffah.
Baca Juga: Saksi Sebut Ada Persaingan Elite di Balik Kasus TPPU BUMD Cilacap
Sedangkan di persidangan kali ini, Gus Yazid mengatakan tidak ada penerimaan uang Rp 20 miliar secara cash. "Saya tetap konsisten tidak ada," tegasnya.
Di akhir kesaksian Letjen Widi, Gus Yazid mengungkap dirinya sudah dikorek habis-habisan oleh jaksa mengenai kasus ini. Termasuk transfer dari Letjen Widi Rp 5 juta saat menjabat Dankodiklatad (Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat).
Lebih lanjut Gus Yazid juga menyampaikan Letjen Widi menggadaikan sertifikat rumah waktu masih perwira menengah (pamen) sebelum perwira tinggi (Pati).
"Sudah saya katakan bahwa ini tidak ada uang dari Rp 20 miliar itu. Beliau ini juga menggadaikan perhiasan untuk mensupport apa yang saya butuhkan. Tapi emang jaksa itu biadab. Saya sudah tidak berharap bebas ini Mas Jenderal, di hukum mati pun saya tantang Pak Prabowo. Allahuakbar," tutur sembari takbir di persidangan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi