RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria diduga pelaku tindak pidana ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes di wilayah Kabupaten Demak. Pria tersebut tak lain pelaku pencurian tas di stasiun Tawang Kota Semarang, pada Selasa (30/7/2026).
Pelaku diketahui berinisial APY, 40, warga Kranggan, Semarang Tengah. Diringkus tanpa perlawan ketika sedang nongkrong bareng dengan teman-temannya di teras rumah kos di wilayah Kabupaten Demak, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 00.30.
Seketika itu, tongkrongan cowok-cewek ini menjadi bubar. Mereka pergi satu persatu meninggalkan pelaku yang sedang diinterogasi petugas.
Selanjutnya, dengan tangan terikat dibelakang pelaku digelandang menuju kamar kosnya. Akhirnya berhasil di temukan barang bukti yang tersimpan di dalam lemari ditumpuki pakaian.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu tas ransel warna hitam, satu laptop Lenovo type Legion slim 7 warna hitam, satu token Bank BCA, satu kunci kontak mobil, satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM Bank Mandiri, serta identitas KTP, SIM A atas nama Korban, dan STNK mobil merk Wuling Nopol B-1670-RZM.
Barang bukti tersebut milik korban dari salah satu penumpang kereta api di Stasiun Tawang, yang dicuri pelaku, dan terekam kamera cctv di dalam area stasiun Tawang.
Berdasarkan rekaman cctv aksi pencurian tersebut, pelaku jalan sendirian dan mengambil tas korban yang diletakan di lantai dalam area stasiun. Meski ada aktifitas dilokasi, namun tak menyadari adanya aksi pencurian ini.
Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku dengan santai jalan kaki keluar dari area stasiun, namum sebagian mukanya ditutupi masker. Pelaku juga terekam kamera cctv berjalan sendirian sambil geleng-geleng melintas disekitaran area kolam retensi folder Tawang.
Kepolisian yang mendapat laporan kejadian ini dari pihak PT KAI langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapati informasi lokasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Demak. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Kasi Humas Polrestabes Semarang menjelaskan, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit V Resmob Satreskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (6/7/2026).
Pihaknya juga membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 20 juta. Aksi pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang duduk menunggu jadwal kereta api di ruangan tempat duduk.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Kompol Riki menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk rekaman CCTV yang tersebar, menjadi bagian penting dalam mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum," jelasnya.
Pelaku telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi