Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sulap Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Asal Batang Jadi Tersangka 

Muhammad Hariyanto • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:01 WIB
Tampang tersangka pengusaha batang ditampilkan dalam layar proyektor saat konferensi pers
Tampang tersangka pengusaha batang ditampilkan dalam layar proyektor saat konferensi pers

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Seorang pengusaha tambak asal Kabupaten Batang, Andre Maulana Pradipta (AMP), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena diduga mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang komersial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas budidaya udang vaname di lahan sawah yang dilindungi di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Baca Juga: Ketua DPRD Cilacap Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar di Kasus BUMD

"Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut merupakan sawah yang kemudian diubah menjadi tambak udang," ujarnya, Rabu (10/6).

Lahan yang dialihfungsikan mencapai sekitar tujuh hektare, terdiri atas 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B).

Menurut Djoko, tersangka memang memiliki izin usaha. Namun lokasi operasional tambak diduga berada di luar koordinat yang diizinkan sehingga masuk ke kawasan sawah yang dilindungi.

Penyidik juga menemukan usaha tambak tersebut telah berjalan sekitar lima tahun. Dalam setahun, tambak melakukan dua kali panen dengan keuntungan sekitar Rp1,4 miliar setiap panen.

Baca Juga: Dana Operasional RT Rp25 Juta per Tahun Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambak dan dokumen perizinan usaha.

Akibat alih fungsi lahan tersebut, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi lahan diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, AMP dijerat Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Penataan Ruang dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah menilai alih fungsi lahan sawah dapat mengurangi produksi pangan dan mengancam program swasembada pangan pemerintah. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#pengusaha batang jadi tersangka #pengusaha tambak di batang #rubah fungsi lahan di batang berujung pidana #polda jateng kasus pengusaha tembak di batang #kasus pengusaha tambak udang di batang