Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Empat WNA Tiongkok Terduga Love Scamming Ternyata Tinggal Ilegal di Indonesia, Imigrasi Perketat Pengawasan

Ida Fadilah • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan memberikan keterangan di kantornya, Selasa (9/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan memberikan keterangan di kantornya, Selasa (9/6/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan daring berkedok hubungan asmara (love scamming) di Semarang diketahui tidak hanya tengah menjalani pemeriksaan terkait aktivitas mereka, tetapi juga berstatus tinggal ilegal di Indonesia.

Temuan tersebut menambah dimensi baru dalam kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan kejahatan siber yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan Semarang Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan izin tinggal keempat WNA tersebut telah habis masa berlakunya sehingga keberadaan mereka di Indonesia tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga: Empat WNA Tiongkok Diciduk Imigrasi Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming

"Yang jelas izin tinggal mereka sudah habis sehingga status keberadaannya di Indonesia ilegal. Untuk aktivitas dan riwayat kedatangan mereka masih kami dalami," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Diamankan dari Rumah di Semarang Barat

Keempat WNA yang saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Mereka diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan perumahan Semarang Barat pada 4 Juni 2026.

Selain mengamankan para WNA tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Imigrasi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui secara rinci aktivitas yang dilakukan para WNA selama berada di Indonesia, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penipuan daring lintas negara.

Pengawasan Orang Asing Akan Diperketat

Kasus ini mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayahnya.

Menurut Haryono, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelanggaran administrasi keimigrasian, tetapi juga pada aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau merugikan masyarakat.

Baca Juga: 39 Orang Terlibat Sindikat Love Scamming, 1 Diantaranya Mantan Artis Berinisial F  

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait.

"Kami ingin memastikan Jawa Tengah terbebas dari aktivitas warga negara asing yang melanggar aturan atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," katanya.

Imigrasi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam sistem pengawasan orang asing.

Laporan dari warga sering kali menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang tidak terpantau melalui pengawasan administratif.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan agar dapat segera dilakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian," ujar Haryono.

WNA Asal Tiongkok Masih Mendominasi di Jateng

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, jumlah warga negara asing yang tercatat berada di wilayah Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai sekitar 500 orang.

Dari jumlah tersebut, warga negara asal Tiongkok menjadi kelompok dengan jumlah terbanyak dibandingkan negara lainnya.

Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara merata terhadap seluruh warga negara asing tanpa membedakan asal negara.

Selain memanfaatkan laporan masyarakat, pengawasan juga dilakukan berdasarkan data keimigrasian yang dimiliki pemerintah untuk memetakan lokasi dan aktivitas warga negara asing di berbagai daerah.

Baca Juga: Dana Operasional RT Rp25 Juta Segera Cair, Pemkot Semarang Sederhanakan Aturan dan Pelaporan

Jadi Pengingat Pentingnya Pengawasan Terintegrasi

Kasus empat WNA terduga love scamming ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan dokumen perjalanan atau izin tinggal, tetapi juga berhubungan dengan upaya pencegahan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Seiring meningkatnya mobilitas warga negara asing dan berkembangnya kejahatan berbasis teknologi, penguatan pengawasan yang berbasis data dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu tantangan sekaligus kebutuhan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Editor : Baskoro Septiadi
#love scamming #IMIGRASI #WNA #WNA asal Tiongkok