RADARSEMARANG.ID, Semarang - Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah.
Mereka diduga melakukan aktivitas penipuan daring (love scamming).
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo menyatakan para WNA itu diciduk dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Baca Juga: 39 Orang Terlibat Sindikat Love Scamming, 1 Diantaranya Mantan Artis Berinisial F
Petugas kemudian mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
"Petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi," katanya, Minggu (7/6/2026).
Kakanim Ari Widodo menjabarkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, lanjutnya, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Baca Juga: Pesisir Tambakbulusan Kritis, Tanam 25 Ribu Batang Mangrove, Kunjungan Wisata Istambul Merosot Tajam
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kemudian melaksanakan operasi pengawasan terpadu.
"Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring," tambah dia.
Barang bukti itu diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.
Lebih lanjut Kakanim Ari menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan Ding Ding.
Adapun modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.
"Hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia," ungkapnya.
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Baca Juga: HP Jatuh ke Sumur, Damkar Salatiga Turun Tangan
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.
Dirinya akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi