RADARSEMARANG.ID, Semarang - Usai sidang tanggapan jaksa atas eksepsi TPPU Penjualan Lahan BUMD Cilacap, terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid kembali ngedumel soal keterlibatan petinggi TNI.
Dia bilang tiga mantan Kodam IV Diponegoro itu sudah ditahan. Meski hingga kini Kapuspenkum Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan di media.
Baca Juga: Panas! Gus Yazid Mengamuk Usai Sidang Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Teriak Lantang Ungkapkan Hal Ini
"Letnan Widi (mantan Pangdam IV Diponegoro) sudah ditangkap dan sudah ditahan. Kolonel Wisnu Kurniawan sudah ditahan. Kolonel Saiful sudah ditahan," ucapnya lantang usai sidang, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, Gus Yazid juga menyinggung uang Rp 20 miliar yang disangkakan dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, barang yang disita dari kejaksaan berupa kos-kosan, kafe hingga kandang ayam sudah melebihi dari nilai yang didakwakan.
"Barang yg disita dari Letjen Widi yang disangkakan ke kita kan Rp 20 miliar, kandang ayam pun disita. Dan kos-kosan 39 pintu, dan kafe sama kandang ayam itu sudah lebih dari Rp 20 miliar. Itu lebih dari dakwan," tambahnya.
Lebih dari itu, selain dirinya yang siap mengembalikan uang, Gus Yazid juga mengungkap keluarga Widi turut akan mengembalikan. Namun, pihak kejaksaan kekukeuh tetap menahan dan memproses hukum.
"Dan Letjen Widi keluarganya mau mengembalikan uang itu tapi ditolak, pokoknya Gus Yazid tetap ditahan," tambahnya.
Berbeda dengan sebelumnya, usai sidang kali ini Gus Yazid nampak tenang dan tidak berapi-api.
Pemakaian rompi tahanan dan borgol juga di luar ruang sidang. Lebih dari itu, ia juga diberi kesempatan untuk bersuara.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gus Yazid menikmati uang Rp 20 miliar.
Uang itu berasal dari Terdakwa Andhi Nur Huda, dan Widi Prasetijono yang merupakan Mantan Pangdam IV Diponegoro atas penjualan aset milik BUMD Cilacap.
Baca Juga: Didakwa Nikmati Rp 20 Miliar, Gus Yazid Terseret Aliran Dana Korupsi BUMD Cilacap
Jaksa menyebut para Terdakwa telah menempatkan atau mentransfer uang sebesar Rp 25 miliar.
Uang itu merupakan bagian milik Widi Prasetijono dari hasil penjualan tanah BUMD Cilacap tersebut.
Selanjutnya, Widi Prasetijono menyalurkan dana itu dengan berbagai cara. Sebesar Rp 20 miliar diserahkan secara tunai kepada terdakwa Ahmad Yazid. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi