RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP Basuki meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang membebaskannya dari segala tuntutan atas kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945, Dwinanda Lunchia Levi.
Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pledoi melalui kuasa hukumnya, Jalal.
"Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bebas terhapus dari segala tuntutan dan dakwaan. Dua, membebaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara, Terbukti Telantarkan Dosen Untag Semarang hingga Meninggal
Dalam sidang pembacaan pledoi, pihak terdakwa menilai tuntutan pidana penjara selama lima tahun yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan hasil autopsi dan keterangan ahli forensik, korban Dwinanda meninggal dunia akibat penyakit kronis yang telah lama diderita, bukan karena tindakan pembiaran oleh terdakwa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen di otak yang dipicu kerusakan organ jantung sehingga jantung tidak mampu memompa oksigen ke otak,” jelasnya.
Keterangan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh ahli forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Dalam pledoi itu juga diungkapkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit komplikasi kronis, yakni diabetes melitus yang telah diderita selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerusakan organ jantung.
Pihak terdakwa menyebut dua hari sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Semarang dengan didampingi terdakwa.
Saat itu, kadar gula darah korban disebut sangat tinggi hingga alat pemeriksaan tidak mampu mendeteksi secara normal dan diperkirakan mencapai lebih dari 500.
Dokter, kata kuasa hukum, telah menyarankan korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun korban disebut menolak dirawat dan memilih pulang.
“Korban kembali diajak menjalani pemeriksaan dan masuk IGD pada 16 November 2025, tetapi kembali menolak dilakukan perawatan di rumah sakit,” lanjutnya.
Dalam pembelaannya, terdakwa menilai unsur tindak pidana pembiaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan jaksa tidak terpenuhi.
Menurut pihak terdakwa, kematian korban merupakan kematian wajar akibat penyakit kronis yang telah lama diderita dan bukan disebabkan oleh tindakan pembiaran.
“Padahal jelas bahwa kematian korban bukan karena faktor pembiaran tetapi kematian yang wajar karena penyakit kronis yang diceritanya secara lama. Oleh karena itu kami menilai bahwa penuntut umum belum dapat membuktikan dakwaannya,” ujar kuasa hukum.
Melalui pledoi tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukuman selama lima tahun yang dibacakan Jaksa Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu.
Usai sidang, AKBP Basuki yang mengenakan rompi tahanan dan tangan di borgol mengacungkan jempol sembari berucap "Yes!" (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi