RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial FAS dan MBDP dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Tak main-main, barang bukti dalam kasus ini mencapai 5,23 kilogram.
"Para tersangka berperan sebagai kurir sabu dengan berat total keseluruhan 5,23 kilogram," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sarwanto, kemarin.
Baca Juga: Satpol PP Salatiga Sikat Pengamen Jalanan, Tiga Sound System dan Kostum Badut Diamankan
Ia menyatakan, alat bukti lain seperti alat hisap sabu, handphone, sepeda motor, satu tube urine. Dalam pelimpahan ini, kejaksaan memeriksa menggunakan alat deteksi sabu bernama spektrometer genggam.
Hasilnya, narkoba yang dikemas dalam bungkusan-bungkusan semuanya merupakan sabu-sabu. Ia menyatakan alat itu sebagai alat akurasi narkoba.
Adapun kasus ini bermula November 2025 saat tersangka FAS menerima tawaran dari seseorang berinisial S yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Penawaran itu karena tersangka sedang membutuhkan uang. Dalam menjalankan aksinya, FAS tidak sendiri, ia dibantu MBDP yang bertugas menemani mengambil, membantu mengemas, hingga meletakkan paket sabu di lokasi yang ditentukan.
Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Crazy Rich Semarang Heri Black yang Digeledah KPK
Sarwanto mengatakan, sabu itu diambil di daerah Cileungsi, Bogor pada awal Januari 2026 sebanyak 6 paket.
Dilanjutkan pada akhir Februari 2026 sebanyak 5 kilogram. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakan mereka di Semarang untuk dipecah menjadi paket-paket kecil berukuran 100 gram, 50 gram, 10, gam dan 5 gram.
"Paket itu kemudian diedarkan dengan sistem 'lempar' di berbagai titik lokasi seperti kawasan BSB, Manyaran, Gumungpati, hingga Ungaran sebar Instruksi Sulaiman melalui WhatsApp," jelasnya.
Dalam aksinya, tersangka MBDP juga pernah membantu FAS meletakkan paket sabu sebanyak dua kali.
Pertama, Februari 2026 barang terlarang diletakkan di pingair jalan daerah BSB Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Pada saat itu tersangka mengendarai sepeda motor, sedangkan FAS membonceng sambil meletakkan 1 bungkus ukuran 100 seratus gram dengan cara dilempar.
Kemudian pada awal bulan Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, narkoba di sepanjang jalan hutan belakang pasar Mijen Kota Semarang.
Pada saat itu meletakkan lima paket sabu masing-masing ukuran 5 lima gram dengan cara dilempar.
Dalam pekerjaan menjadi kurir, kata Sarwanto, kedua tersangka mendapatkan upah puluhan juta
"Dari pekerjaan menjadi perantara atau kurir jual beli Narkotika jenis sabu tersebut, FAS mendapatkan Rp 60 juta dari DPO S diberikan bertahap. Uang itu diberikan pada MBDP Rp 22,5 juta," jelasnya
Selain itu, keduanya mengaku mengambil sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri-sendiri.
Atas perbuatannya, keduanya disangka Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (2) Alan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi