Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Aktivis Soroti Relasi Kuasa Dibalik Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus dan Pesantren 

Ida Fadilah • Selasa, 12 Mei 2026 | 19:13 WIB

 

Penolakan mahasiswa UIN Walisongo Semarang terhadap kekerasan seksual.
Penolakan mahasiswa UIN Walisongo Semarang terhadap kekerasan seksual. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, mulai dari pondok pesantren hingga perguruan tinggi di Jawa Tengah, dinilai tidak lepas dari kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Kondisi itu membuat banyak korban memilih diam karena takut pendidikan dan masa depannya terganggu. 

Seperti di ketahui, kasus kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren di Pati dan Jepara. Jumlah korbannya mencapai puluhan.

Baca Juga: Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi, Warek III UIN Walisongo Semarang: Kampus Sudah Bonyok

Hal serupa terjadi juga di lingkungan kampus UIN Walisongo Semarang.

Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Witi Muntari menyebut, relasi kuasa menjadi salah satu faktor utama yang membuat korban sulit melapor.

Apalagi, pelaku kerap memiliki posisi lebih tinggi, seperti dosen, pengasuh pesantren, maupun tenaga pendidik.

“Korban sering merasa takut ketika speak up. Takut kuliahnya terganggu, takut tidak lulus, takut diketahui orang tua, sampai takut dianggap aib. Relasi kuasa ini yang membuat korban akhirnya memilih diam,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (12/5/2026). 

Baca Juga: Aksi Tolak Kekerasan Seksual UIN Walisongo Semarang Munculkan Terduga Dosen Pelaku Pelecehan Seksual, Warek Beri Sinyal Potensi Sanksi Pemecatan

Aktivis perempuan dan korban kekerasan seksual itu menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang justru terjadi di ruang pendidikan.

Padahal, kampus maupun pesantren seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik untuk belajar dan meraih cita-cita.

“Kami sangat prihatin karena tempat pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak justru di beberapa kasus menjadi tempat yang tidak aman,” katanya.

Menurutnya, meningkatnya pengungkapan kasus belakangan ini tidak selalu berarti jumlah kasus bertambah, melainkan mulai adanya keberanian korban maupun dukungan dari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Lebih Dari Satu

Namun, masih banyak korban yang belum berani melapor karena khawatir mendapat tekanan atau tidak didukung.

Ia menilai, korban kekerasan seksual membutuhkan penguatan terlebih dahulu sebelum kasus dibuka ke publik.

Sebab, ketika kasus telanjur viral di media sosial, tidak jarang korban justru semakin takut untuk berbicara seperti yang terjadi di UIN Walisongo. 

“Yang paling utama itu memperkuat korban dulu, mendengar pengalaman dan keinginannya. Kalau kemudian kasus dibuka ke media, itu juga sebaiknya berdasarkan keputusan korban,” tegasnya.

Selain faktor psikologis, korban juga kerap khawatir hak pendidikannya terganggu. Misalnya, mahasiswi yang masih menempuh kuliah atau santri yang masih belajar di pesantren merasa takut masa depannya terhambat jika berani melapor.

“Nah ini yang sering menjadi pertimbangan korban. Mereka takut nanti pendidikannya bagaimana, masa depannya bagaimana,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup progresif dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Salah satunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Kementerian Agama.

Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi komitmen seluruh pihak di lingkungan pendidikan.

“Semua harus punya perspektif yang sama terkait pencegahan kekerasan seksual. Tidak bisa hanya satu pihak saja. Ini harus menjadi komitmen bersama di lembaga pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menilai masih banyak korban yang belum memahami adanya perlindungan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Akibatnya, korban sering merasa sendirian dan tidak tahu harus mencari bantuan ke mana.

“Bisa jadi korban belum tahu bahwa ada undang-undang yang melindungi dan ada layanan yang bisa membantu mereka mendapatkan keadilan," teganya. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Pondok Pesantren #UIN Walisongo Semarang #pelecehan seksual #KEKERASAN SEKSUAL