Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Audit Penggelapan Dipertanyakan, Bella Korban Dugaan Kriminalisasi Ajukan 10 Novum di Sidang PK

Ida Fadilah • Senin, 11 Mei 2026 | 14:37 WIB

 

Tim kuasa hukum terpidana Bella Puspitasari memberikan keterangan usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/5/2026).

Tim kuasa hukum terpidana Bella Puspitasari memberikan keterangan usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/5/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSSEMARANG.ID, Semarang – Tim kuasa hukum korban dugaan kriminalisasi, Bella Puspitasari seorang manager di PT Terang Jaya Anugerah (TJA) membongkar sederet dugaan kejanggalan dalam audit investigatif yang sebelumnya dijadikan dasar perkara penggelapan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, ada 10 novum atau bukti baru, mulai dari auditor yang disebut belum bersertifikat hingga audit yang diduga tidak berbasis data valid.

Kuasa hukum Bella, Setiawan, novum pertama yang dipaparkan langsung menyerang legalitas audit investigatif yang selama ini dipakai dalam perkara. Tim kuasa hukum menghadirkan hasil telaah KAP Sukamto yang menyebut auditor dari KAP Sofyan Wongsargo (auditor yang melakukan audit dalam kasus penggelapan) diduga belum memiliki sertifikasi saat melakukan audit investigasi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer di Sekolah Negeri Kini Dapat Kepastian Penugasan dan Penggajian

Hal itu diperkuat dengan kesaksian Yulianti yang telah disumpah di persidangan, terungkap bahwa pelatihan dan sertifikasi Sofyan pada Oktober 2022. Sementara audit investigatif yang dipersoalkan justru telah dilakukan sejak Agustus 2022.

Padahal, menurut Setiawan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur bahwa audit investigatif wajib dilakukan dengan standar dan sertifikasi tertentu. 

“KAP Sofyan tidak berhak melakukan audit karena saat itu belum memiliki sertifikasi. Bagaimana orang yang belum punya sertifikasi melakukan audit investigasi? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Tak berhenti di situ, kubu Bella juga memutar rekaman video berdurasi sekitar 45 menit di hadapan majelis hakim. Dalam rekaman tersebut, disebut terdapat percakapan antara pihak keluarga Bella, kuasa hukum, dan auditor yang mengindikasikan audit tidak dilakukan berdasarkan data primer yang kuat.

“Contoh orang mau melakukan audit, berarti dia harus punya datanya. Datanya ini bisa rekening koran sumber utama yang bisa dipertanggungjawabkan, tapi tidak dilakukan,” kata Setiawan.

Serangan berikutnya datang dari laporan praktisi independen atau Agreed Upon Procedures (AUP) yang dibuat KAP Harhinto Teguh. Dalam laporan itu, angka dugaan penggelapan miliaran rupiah yang sebelumnya didalilkan jaksa disebut tidak terbukti sebagaimana narasi awal perkara.

“Jaksa mendalilkan ada aliran dana Rp 2,3 sampai Rp 2,8 miliar melalui setor tunai. Tapi hasil pemeriksaan independen hanya menemukan Rp 740 juta. Itu pun tidak terkait dengan transaksi PT TJA maupun pelapor,” ungkapnya.

Selain menghadirkan saksi dan dokumen teknis terkait standar audit investigatif, tim kuasa hukum juga menunjukkan surat penolakan dari pihak auditor saat diminta membuka dokumen pendukung audit kepada pihak pembela.

Menurut Setiawan, seluruh novum yang diajukan hari ini menjadi bagian penting untuk membuktikan adanya kekeliruan mendasar dalam perkara yang menjerat Bella.

Baca Juga: Polres Salatiga Bongkar Jaringan Ganja, Dua Tersangka Dibekuk dengan Barang Bukti Setengah Kilogram

Ia menyatakan upaya PK itu disebut sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan keadilan sekaligus menghapus status terpidana yang saat ini melekat pada kliennya.

“Pemohon peninjauan kembali ini berusaha meniadakan status terpidananya dulu. Karena konteksnya kami memperjuangkan keadilan,” tegas Setiawan usai persidangan.

Sementara itu, Bella juga sempat menyampaikan permohonannya secara langsung. Dengan suara lirih, ia mengaku masih berharap memperoleh keadilan melalui upaya hukum terakhir ini. Dalam kasus ini, ia dihukum penjara 2,5 tahun penjara 

“Saya tetap butuh keadilan. Saya ingin pulang. Ini upaya terakhir saya,” ucap Bella.

Majelis hakim sendiri memutuskan pemeriksaan ahli dan saksi lanjutan akan kembali digelar pada Rabu mendatang. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#pt terang jaya anugerah #kriminalisasi #penggelapan