Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Modal Ambil Gambar Orang di Facebook, Dua Pemuda Ini Bawa Kabur Rp 235 Juta Milik Warga Semarang 

Muhammad Hariyanto • Kamis, 30 April 2026 | 19:23 WIB

 

Tampang dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial
Tampang dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus penipuan penjualan mobil melalui postingan media sosial diungkap Polrestabes Semarang.

Ungkap kasus ini, dua orang berhasil diringkus dan telah dijebloskan ke dalam tahanan Polrestabes Semarang. 

Dua pelaku diketahui bernama Denny Septa Pratama, 28, warga asal Dusun III, Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara 
Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Tanggul Sungai Plumbon di Mangkang Kulon Jebol 50 Meter

Leo Saputra, 24, warga asal Oku Timur, yang tinggal di Griya Karang Tengah, Kelurahan Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Dua pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, gabungan dengan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, di wilayah hukum Polres Depok. 

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan di sebuah rumah oleh tim gabungan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 04.20. 

"Ungkap kasus ini penipuan dan penggelapan dengan modus penipuan segitiga," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (30/4/2026). 

Barang bukti yang berhasil diamankan empat bukti Transfer Mbanking dari Bank Mandiri, atas nama korban ke Bank BRI 
atas nama Hanjar.

Bukti Screenshot Iklan mobil yang dimasukkan oleh pelaku di media sosial Facebook atau Marketplace. 

Kemudian satu Handphone Samsung S25 warna gitam, satu Handphone Xiomi redmi note 15 diduga sebagai alat sarana aksi kejahatan.

Kemudian satu perhiasan jenis kalung emas, satu handphone Iphone 16 Promax dan satu Handphone Infinix diduga hasil dari aksi kejahatan. 

Baca Juga: Baru Sehari Dipasang, Portal di Simpang Jerakah Semarang Patah Diseruduk Bus

Selanjutnya, dua pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polrestabes Semarang guna penyelidikan lebih 
lanjut dan proses hukum. 

Ungkap kasus ini setelah menindaklanjuti adanya pelaporan dari korban bernama Dhe Rossa Chandra Kusuma, warga asal Klaten yang tinggal di Kecamatan Tembalang. 

Sedangkan awal terjadinya kasus ini bermula saat korban tergiur dengan postingan penjualan mobil melalui gambar di media sosial market place Facebook, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.50.

"Pelaku ini melakukan serangkaian tipu muslihat atau kata bohong dengan berpura-pura menjadi penjual mobil Innova Rebond secara online melalui media sosial Facebook," bebernya.

Modus pelaku, pelaku mengambil iklan orang lain di media sosial Facebook, Marketplace.

Kemudian, gambar iklan mobil tersebut diunggah ke akun milik pelaku, seolah-olah mobil tersebut miliknya pribadi dan dijual.

"Jadi, pelaku ini ngambil gambar mobil, iklan-iklan orang, kemudian ditaruh di Facebook sama dia, sehingga ada yang nawar. Sedangkan pemilik (mobil) aslinya itu tidak mengetahui kalau itu benar di dijual sama si pelaku ini," bebernya.

Selanjutnya, antara pelaku dengan korban melakukan komunikasi. Pelaku pun mengakui bahwa ini mobil yang bersangkutan akan dijual.

Lantaran tidak menaruh curiga, korban memberikan uang ratusan juta melalui transfer antar bank. 

"Kemudian ada korban ini menawar mobil tersebut di Facebook juga kemudian berkomunikasi kedua belah pihak ini sehingga terjadi deal dengan angka Rp 235 juta tersebut (kerugian korban)," jelasnya. 

"Setelah korban melakukan transfer kepada pelaku, pelaku langsung mematikan komunikasinya dan langsung hilang ya. Dan setelah dicek oleh korban, ternyata mobil tersebut milik orang lain," sambungnya.

Baca Juga: Singgah di Kantor Jawa Pos Radar Semarang, Pelari Run for Rivers Disambut Tari Gambang Semarang dan Kuliner Jawa

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKBP Andika mengatakan baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap adanya korban atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

"Kemudian untuk kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 492 KUHP yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#kasus jual mobil tipu-tipu melalui Facebook #penipuan penggelapan jual mobil di Facebook #penipuan jual kendaraan di Marketplace #berita penipuan di Semarang