Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tangis Dua Bos Sritex Pecah Bacakan Pledoi, Keduanya Berpelukan Usai Sidang

Ida Fadilah • Senin, 27 April 2026 | 18:45 WIB
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (batik) dan Iwan Kurniawan Lukminto (baju putih) terdakwa korupsi kredit bank berpelukan usai sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (batik) dan Iwan Kurniawan Lukminto (baju putih) terdakwa korupsi kredit bank berpelukan usai sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tangis Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto pecah saat membacakan pledoi alias pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Begitupun dengan terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto yang juga menangis saat memohon bebas ke majelis hakim. Usai sidang keduanya berpelukan satu sama lain.

Iwan Setiawan selaku pimpinan di perusahaan tekstil itu mengatakan senantiasa berusaha bertahan di tengah krisis besar.

Iwan menegaskan dirinya bukan penjahat. Ia bertanggungjawab, tidak menutup diri, dan tidak lari.

Baca Juga: Fakta Tuntutan Bos Sritex: Pakai Kredit Buat Beli Barang Mewah, Ada Mobil Sampai Apartemen 

"Saya tidak lari dari kewajiban. Apapun yang menjadi kewajiban perusahaan, itu dapat diselesaikan, dapat dibayar, dan juga akan melalui mekanisme yang benar. Namun, izinkan saya memohon dengan segala kerendahan hati, janganlah saya diposisikan sebagai pelaku kejahatan," ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Senin (27/4/2026).

Dengan segala kerendahan hati, lanjut dia, Iwan memohon agar majelis menjatuhkan keputusan yang mencerminkan kebenaran dan memutus terdakwa tidak bersalah.

"Izinkan saya pulang, bukan sebagai terdakwa, tetapi sebagai manusia yang telah mendapatkan keadilannya. Saya tetap berbakti kepada bangsa dan negara Indonesia. Saya mencintai Indonesia, karya Indonesia untuk dunia. Tuhan memberkati kita dan Tuhan memberkati Indonesia terima kasih, Yang Mulia," kata dia sembari menangis.

Iwan menyebut akan memperbaiki perusahaan termasuk nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada Sritex.

Dirinya juga menyinggung telah membesarkan perusahaan bersama sang ayah serta melewati krisis 1998 dan memberikan pekerjaan bagi ribuan karyawan.

"Banyak perusahaan tumbang saya pilih tidak lari walaupun rumah saya dibakar masa. Saya memilih menyelamatkan perusahaan," kata dia mengingat. 

Iwan juga menyampaikan, perusahaan diambang tumbang terutama saat Covid-19.

Dimana seluruh indikator seluruh global menunjukkan kondisi yang sangat jelas, penurunan permintaan yang secara drastis, gangguan rate pasar secara serta tekanan likuiditas yang melanda hampir seluruh sektor industri.

Dalam situasi itu, keputusan yang diambil bukanlah berdasarkan spekulasi, melainkan pilihan rasional yang didasarkan pada realitas ekonomi nyata.

Bahkan proses pemberian kredit tersebut, kata Iwan, telah melalui mekanisme perbankan yang ketat, melibatkan analisa yang kelayakan, penilaian resiko, serta prestudium berlapis dari lembaga keuangan yang profesional dan kredibel.

Dengan demikian, sebutnya, tidak ada ruang untuk menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil secara sembarangan.

Baca Juga: Rekayasa Kredit Bank Rugikan Rp 1,3 Trilirun, Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara 

"Yang mulia, tidak adanya benturan kepentingan, no conflict of interest, fakta yang perlu dibahas menunjukkan hal yang sangat kontras dengan tuduhan yang diajukan terhadap saya. Tidak terdapat satu pun bukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh. Tidak ada aliran dana kepada individu. Tidak ada kepemilikan tersembunyi," tambah dia.

Fakta lainnya yang yang ia ungkap adalah setiap ekspansi usaha termasuk akuisisi PT.

Bitratex, PT Primayuda Mandiri Jaya soal pendanaan tidak pernah berasal dari skema tersendiri atau aliran dana pribadi.

Melainkan secara sah bersumber dari dana perusahaan dan dukungan mayoritas keluarga melalui mekanisme penerbitan saham baru serta penyertaan modal.

Menurutnya, hal ini adalah tindakan korporasi yang reguler transparan dan sepenuhnya berada dalam koridor hukum sehingga semakin menegaskan tidak adanya konflik, kepentingan, maupun niat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Selama saya memimpin, saya tidak pernah memerintahkan, mengarahkan atau memberi indikasi secara tidak langsung kepada seluruh pegawai yang saya pimpin untuk melakukan tindakan-tindakan tercela, tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Apalagi menyuruh melakukan melakukan pegawai untuk memasukkan data atau bukti-bukti yang sifatnya manipulatif," tegas dia.

Sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto yang membacakan pledoi secara terpisah menyebut, dalam tindakannya sebagai Direktur Utama melakukan penandatanganan pada akta perjanjian kredit adalah tugas administratif dalam sebuah korporasi.

Menurutnya hal itu justru merupakan kewajiban hukum dan seharusnya sudah jelas bukan perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga: Aksi Demo Karyawan Ex Sritex Jadi Dua Kubu, Pengadilan Negeri Semarang Pilih Tak Ganti Kurator

"Namun yang tidak saya sangka sama sekali adalah goresan tanda tangan saya tersebut kemudian menjadikan saya harus duduk di dalam kursi persidangan ini sebagai terdakwa. Penandatanganan dokumen saya lakukan bukan dengan kapasitas sebagai pengambil keputusan strategis melainkan dalam situasi di mana saya menjalankan fungsi administratif mewakili Presiden Republik pada saat itu berhalangan," kata dia.

Iwan menyatakan tindakan tersebut bukanlah inisiatif prioritas melainkan bagian dari mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemerintah.

Dimana mengatur bahwa kondisi itu apabila Presiden itu mengharapkan saya sebagai wakil Presiden Presiden Republik mewajibkan menandatangani dokumen untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan.

Kuasa hukum keduanya, Hotman Paris Hutapea dalam kesempatan ini menyatakan kliennya Iwan Kurniawan Lukmito terbukti tidak memiliki kewenangan di bidang keuangan, terlebih kewenangan untuk memindah-pindahkan uang di rekening secara terpihak dan menentukan tujuan penggunaan uang di rekening operasional.

Sehingga penggunaan uang kredit untuk kepentingan pribadi tidak benar. Termasuk dalam mengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Iwan Kurniawan Lukmito tidak pernah terlibat dalam proses PKPU baik dari sejak awal sebelum dimulai proses persidangan PKPU, saat putus PKPU sementara, saat proses serah kreditur maupun dalam proses homologasi. Tidak ada satupun fakta persidangan yang menyinggung nama Iwan Kurniawan Lukminto, apalagi menyatakan melakukan perbuatan melawan hukum apapun," katanya 

"Sehingga kami mohon agar Majelis yang terhormat memeriksa dan memutus perkara agar membebaskan Iwan Kurniawan Lukminto dari segala tuntutan," mohonnya.

Lebih dari itu, kliennya Iwan Setiawan Lukminto menurutnya telah dikriminalisasi karena menolak tawaran agar perusahaannya PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, diakuisisi BUMN Danareksa.

Hotman menyampaikan Sritex ditawari untuk kerja sama dengan pemerintah melalui Danareksa dengan skema kerja kerja sama operasi (KSO).

Sayangnya, skema itu dianggap tidak stabil dimana Sritex tidak mendapatkan keuntungan besar sebagaimana Danareksa, melainkan beban yang berat.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex, Perintahkan Perkara Dilanjutkan

"Waktu itu Danareksa meminta bahwa harus ada uang jaminan dari Sritex Rp 600 miliar agar KSO-nya pasti berjalan," bebernya.

Keberatan itu didasari karena Iwan harus menyerahkan aset termasuk pabrik. Bukan itu saja, ia juga diharuskan menyetor ratusan miliar. Menurut Hotman penolakan itu yang mendasari tipikor ini terjadi.

Bagi Hotman, perkara ini muncul karena faktor politis sehingga bukan saja kepentingan hukum dan menyebabkan bos Sritex jadi sebagai terdakwa.

"Kalau saja ya kerja sama dengan Danareksa itu dilaksanakan, tentu ini tidak akan terjadi," imbuh hotman usai sidang.

Di tengah proses tersebut, kondisi keuangan Sritex saat itu memang sedang berada dalam tekanan berat.

Perusahaan tekstil itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Nilai utang yang membengkak hingga puluhan triliun rupiah mendorong berbagai upaya penyelamatan, termasuk opsi pengambilalihan melalui mekanisme lelang. Dalam skema ini, Danareksa disebut berpeluang masuk sebagai investor untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan sekaligus menekan dampak sosial yang lebih luas.

Hotman menilai situasi tersebut tidak lepas dari pertimbangan politik, khususnya terkait potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. Ia mengaku turut terlibat dalam pembahasan informal mengenai kondisi Sritex, termasuk risiko sosial yang mungkin timbul.

“Pada saat itu ada pertimbangan politis, karena jika PHK terjadi secara masif tentu berdampak buruk bagi pemerintah pusat. Saya juga sempat berdiskusi berulang kali dengan sejumlah pihak di Istana,” ujar Hotman

Sidang sebelumnya, jaksa menuntut Iwan Setiawan maupun Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp677,43 miliar subsider 8 tahun bui. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #PT Sri Rejeki Isman #Korupsi #Iwan Setiawan Lukminto