Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Chromebook Lombok Timur Dinilai Prematur – Penasihat Hukum: Negara Justru Untung Rp1,8 Miliar

Jawa Pos Radar • Jumat, 24 April 2026 | 09:55 WIB
Penasihat Hukum terdakwa Chromebook, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H.
Penasihat Hukum terdakwa Chromebook, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H.

 

RADARSEMARANG.ID, LOMBOK - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) kini memasuki tahap penting di Pengadilan Negeri Mataram.

Penasihat hukum terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari menyampaikan kritik keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun bagi kedua kliennya.

Dalam sidang yang digelar Rabu (22 April 2026), tim pembela menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan, kurang memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengabaikan berbagai fakta yang telah terungkap selama persidangan sejak Desember 2025.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa proyek pengadaan tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp1,8 miliar, sehingga klaim adanya kerugian negara dinilai tidak tepat.

Baca Juga: Tangkal Kriminalisasi Pendidik, IGI Jateng Gelar PMO Dasar dan Bangun "Benteng" Hukum bagi Guru

Bantahan Perbuatan Melawan Hukum

Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., membeberkan sejumlah poin krusial yang dianggap melemahkan dakwaan jaksa.

Terkait tuduhan pelanggaran etik karena menemui pejabat Lotim, Andi menegaskan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.

"Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP. Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi sistem atau mempengaruhi harga negosiasi," tegas Andi Syarifuddin.

Ia juga menyoroti soal fee marketing yang dipersoalkan JPU.

Menurutnya, dana tersebut adalah uang internal perusahaan, bukan uang negara, sehingga pemberian fee merupakan hal lumrah dalam hukum perdata.

Klaim Negara Kelebihan Uang Rp 1,8 Miliar

Poin yang paling mengejutkan dalam pembelaan tersebut adalah mengenai kerugian negara.

Berbeda dengan dakwaan JPU, tim penasihat hukum justru mengungkapkan fakta bahwa kontrak e-katalog terlaksana dengan kualitas, kuantitas, dan waktu yang tepat.

"Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis, karena kontrak terlaksana dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan uang sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan," lanjutnya.

Baca Juga: Gombel Lama Semarang Ditutup, Pengguna Jalan Berangkat Lebih Pagi hingga Pilih Jalan Memutar

Indikasi "Tebang Pilih" dalam Perkara

Andi menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan diskriminatif. Ia menyebut ada pihak-pihak lain yang namanya jelas disebut dalam dakwaan ikut melakukan rekayasa pemilihan penyedia dan terlibat kontrak langsung, namun hingga kini tidak tersentuh hukum.

"Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang terlibat langsung dan disebut ikut merugikan negara Rp 9,2 miliar malah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini sangat berlebihan," tambahnya.

Menanti Putusan di Bulan Mei

Dengan tidak terpenuhinya unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, tim pengacara secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan (vrijspraak) kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda Replik (tanggapan JPU) dan disusul Duplik pada 28 April 2026.

Jika berjalan sesuai jadwal, putusan akhir atau vonis dari majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026 mendatang. (jpr)

Editor : Tasropi
#dakwaan JPU #pengadaan Chromebook #DUGAAN KORUPSI #Dinas Pendidikan