RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya terdakwa kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten, OC Kaligis, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani perkara kliennya ke sejumlah lembaga.
Di antaranya Mahkamah Agung (MA), DPR RI Komisi III, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.
Langkah ini diambil karena ia menilai putusan pengadilan terhadap Jap Ferry tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai rasa keadilan.
Baca Juga: Jalan Gombel Lama Tutup, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Mulai 20 April 2026
Kaligis menegaskan, perkara yang menjerat kliennya berawal dari perjanjian sewa-menyewa yang sah antara pihak swasta dan pemerintah daerah.
Ia menyebut, dalam perjanjian tersebut, pihak yang terlibat secara hukum adalah Bupati dan perusahaan terkait. Bukan operator lain yang kemudian dipersoalkan dalam persidangan.
“Saya rasa tidak adil. Karena perjanjian sewa Plasa itu sudah jelas ditandatangani dan bahkan diresmikan langsung oleh Bupati. Tidak ada kerugian negara, itu juga disampaikan sendiri oleh Bupati,” ujar Kaligis ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Dirinya mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menilai adanya manipulasi harga dalam perjanjian tersebut.
Menurutnya, harga sewa telah disepakati para pihak dan bahkan telah dibayarkan hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Gombel Lama Semarang Ditutup, Pengguna Jalan Berangkat Lebih Pagi hingga Pilih Jalan Memutar
Lebih dari itu, Kaligis menilai kriminalisasi terhadap perjanjian perdata sebagai perkara pidana berpotensi mengganggu iklim investasi.
Ia mengungkapkan, kliennya telah mengeluarkan dana hingga Rp 60 miliar, yang berasal dari pinjaman bank.
Dana itu untuk pengembangan proyek tersebut, tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
“Kalau perjanjian sewa bisa dipidanakan seperti ini, siapa yang mau berinvestasi? Ini berbahaya bagi dunia usaha,” tegasnya.
Kaligis juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan. Menurutnya sejumlah pertimbangan hukum terkait perjanjian tidak dijadikan dasar oleh majelis hakim. Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.
Sebagai tindak lanjut, Kaligis menyatakan telah melaporkan tiga hakim yang tergabung dalam majelis perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke DPR RI untuk mendapatkan perhatian lebih luas.
Sementara itu, upaya hukum banding atas putusan tersebut telah diajukan. Kaligis optimistis langkah hukum lanjutan dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Sebelumnya, kliennya dihukum pidana penjara selama 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp 50 juta. Bahkan, majelis Hakim juga menghukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,86 miliar.
Baca Juga: Apes! Jambret HP di Semarang Tertangkap Setelah Tabrak Portal Jalan
"Ya tentu saja banding karena putusan kemarin tidak adil," tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi