RADARSEMARANG.ID, Semarang - SMF, pria warga warga Kota Semarang terpaksa berurusan dengan hukum.
Remaja berusia 22 tahun ini ketangkap melakukan aksi kejahatan jalanan alias jambret handphone di wilayah Kecamatan Tembalang.
Informasi yang diperoleh, pelaku beraksi di wilayah Jalan Banjarsari Selatan, Kecamatan Tembalang, sekitaran BQ Square, pada Sabtu (18 /4/2026) sekitar pukul 07.00.
Baca Juga: Tornado Tabrak Vario di Mangunsari Salatiga, Remaja Terluka di Kepala
Pelaku ini sempat berhasil membawa kabur barang berharga handphone merek Vivo milik korban seorang perempuan, yang sedang ditaruh di dash board sepeda motor matic saat di sekitaran sekitaran BQ Square.
Selanjutnya, pelaku dikejar korban bersama warga sekitar hingga kabur mengarah ke sekitaran Kampus Undip Semarang.
Apesnya, pelaku menabrak portal dan kemudian diamankan pihak sekuriti dan warga.
Pihak petugas kepolisian dari Polsek Tembalang yang mendapatkan laporan kejadian ini langsung menuju lokasi tersebut.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tembalang guna penanganan selanjutnya.
"Iya, pelaku satu orang, berinisial SMF, berhasil diamankan. Melakukan tindak pidana pencurian HP. Barang bukti yang diamankan HP Vivo, kerugian senilai Rp 1, 3 juta," ungkap Kapolsek Tembalang, Kompol Kristyastuti Handayani kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (20/4/2026).
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek membeberkan, awalnya pelaku kabur menggunakan motor matik yang dikendarainya usai berhasil mengambil hp korban. Namun, pada akhirnya menabrak portal.
"Pelaku satu orang, naik motor sendirian. Dia kabur karena dikejar. Karena noleh kebelakang dia nabrak portal, terus diamankan sama Satpam Undip. Pengakuannya baru sekali itu (menjambret)," bebernya.
Baca Juga: Mulai Diberlakukan Dua Arah, Lalulintas Jalan Gombel Baru Semarang Terpantau Padat
Kompol Kristyastuti Handayani juga menyampaikan, kasus ini masih dilakukan penanganan penyidik Polsek Tembalang. Pelaku juga diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, pasal yang disangkakan pasal 476 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," tegasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi