RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi menuntut Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Vera Andriani Mizzi dan Terdakwa Nana Robbiyana selama 7 tahun penjara.
Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan membawa WNI ke Luar Negeri dengan maksud untuk diekspoitasi.
"Menuntut pidana penjara masing-masing 7 tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," katanya membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/2/2026).
Ia menyebutkan, keduanya bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi Irky Vallen Jerome, saksi Riska Kurnia Putri dan saksi Cesilia Hervin Aryani.
Sedangkan pertimbangan meringankan Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga membantu proses pembuktian, selain itu keduanya memiliki anak-anak yang masih membutuhkan perhatian para terdakwa.
Tak hanya pidana badan dan denda saja, Jaksa juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar restitusi atau hak ganti rugi korban.
"Membebankan restitusi sebesar Rp 88 juta kepada 3, apabila para terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kurungan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Terdakwa mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai caregiver dan sebuah perkebunan pemetik buah ceri serta caregiver dengan gaji yang tinggi.
Modus dari kedua terdakwa dengan cara memanfaatkan kondisi rentan korban serta memudahkan proses pemberangkatan korban New Zealand atau Selandia Baru dengan syarat harus membayar penempatan kurang lebih Rp 38,5 juta, ada yang Rp 20 juta.
Akibatnya, tindakan Terdakwa kepada korban kehilangan Hak Asasi yang menimbulkan kerugian materil dan immateril.
Menurut pendamping korban dari LBH Semarang Safali, perbuatan terdakwa sangat terlihat jelas bagaimana kejahatan TPΡΟ melancarkan modusnya dengan cara mengiming-iming gaji tinggi, lowongan kerja palsu, penipuan hingga memanfaatkan kondisi kerentanan para korban.
"Pada kasus ini terdakwa TPPO telah memperdayakan tidak hanya 1 atau 2 korban saja, melainkan ratusan orang yang berdampak," tuturnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi