RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terpidana kasus penipuan Hengky Setia Budi tak lagi bebas. Tim tangkap buron (tabur) kejaksaan mengamankannya di sekitar rumahnya di Solo, Rabu (4/2) sore.
Hengky yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kooperatif, tak melakukan perlawanan.
Sebelum dibawa ke Semarang untuk eksekusi, terpidana lebih dulu dilakukan pemeriksaan di Kejari Surakarta.
Tim tabur beserta Hengky tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang pukul 22.30 WIB. Begitu turun dari mobil, Hengky menunduk.
Ia memakai kaos warna putih serta masker penutup wajah. Hengky diperiksa sebelum akhirnya dieksekusi di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi menyatakan keberhasilan penangkapan itu atas bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane," jelasnya, Rabu (4/2/2026) malam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sarwanto menjelaskan, terpidana Hengky dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015.
Dalam vonis itu, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Perbuatan itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 566 juta.
"Terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan, baru setelah ada putusan Mahkamah Agung itu dihukum maka kami eksekusi," jelasnya.
Sarwanto pun menerangkan buron yang baru dieksekusi setahu sepuluh tahun itu karena saat melakukan upaya hukum baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi tidak dilakukan penahanan.
Adapun perbuatan terpidana terjadi pada tahun 2012. Saat itu terpidana telah memesan kertas dengan membayarkan melalui giro.
Namun ketika jatuh tempo bilik itu ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan itu. Sehingga transaksi jual beli itu mengakibatkan kerugian Rp 566 juta.
"Giro itu tidak bisa dicairkan. Jadi penipuan jual beli, begitu. Untuk lokus dan tempusnya ada di Semarang," ucap dia. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi