RADARSEMARANG.ID - Seorang warga Kabupaten Semarang dan dua orang asal Kabupaten Tegal diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jateng.
Tiga orang ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan penjualan pupuk subsidi.
Tiga orang tersebut masing-masing berinisial JJ, 49, warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. JJ berprestasi membeli dari luar daerah untuk kembali dijual ke beberapa daerah lain, dan bukan pada titik yang ditentukan.
Kemudian, RM, 44, warga Adiwerna Kabupaten Tegal, berperan sama, dengan JJ. Berikutnya, WKD, 56, warga Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, berprestasi membeli dari pelaku RKM, dan dijual ke masyarakat petani.
Ungkap kasus ini terjadi diwilayah Dusun Jambe, Kelurahan, Dadap ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Senin (26/1/2026).
Hasil pengembangan berhasil mengungkap pelaku lain di SPBU Keboijo Pasar Petarukan Kabupaten Pemalang, Jumat (23/2/2026).
"Di Kabupaten Pemalang kita amankan dua pelaku yaitu RKM dan WKD. Kemudian yang TKP di Semarang kita amankan satu orang pelaku JJ," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, saat presscone, Rabu (4/2/206).
Lanjutnya mengatakan, modus operandi para tersangka ini mendapatkan pupuk bersubsidi dari berbagai sumber di antaranya dari sisa alokasi pupuk untuk kelompok tani. Termasuk dari supplier tidak resmi dari daerah lain.
"Kemudian para tersangka memberikan iming-iming kepada petani bisa sebanyak-banyaknya. Dan dia memberikan modal kepada para petani, sehingga belum saatnya masa tanam pun mereka menggunakan pupuk itu," bebernya.
"Intinya (modus iming-iming), pupuk akan diperlukan petani, karena harga pupuk akan tinggi," katanya.
Barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 300 sak pupuk Ponska, 260 sak pupuk subsidi Urea dan 40 sak pupuk subsidi Ponska juga.
Kemudian dua unit kendaraan truk, untuk sarana peredaran diwilayah Jawa Tengah.
"Kita amankan ini sekitar kurang lebih 665,5 ton barang bukti, kemudian bisa dialokasikan pupuk tersebut sekitar kurang lebih 2.286 hektar," terangnya.
"Jadi pupuk ini yang harusnya bisa digunakan oleh petani tetapi diselewengkan oleh pelaku dengan modus membeli sisa pupuk dari masyarakat," bebernya.
Nilai subsidi pemerintah yang diberikan untuk pupuk subsidi yang disalahgunakan sebesar Rp 4,3 miliar. Para pelaku ini sudah melakukan kegiatan setipa tahun sejak tahun 2020.
"Hasil pengumpulan pupuk subsidi tersebut didistribusikan ke daerah lain di luar titik serah yang sudah ditentukan dijual Rp 130 ribu sampai Rp 190 ribu, diatas harga HET yang seharusnya Rp 90 ribu. Jadi sejak tahun 2020, pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp 6 miliar," bebernya.
Menanggapi adanya dugaan jaringan maupun keterlibatan oknum dari pemerintahan atau lembaga atau BUMN, Kombes Pol Djoko mengatakan masih melakukan penyelidikan hal tersebut.
"Jadi untuk keterlibatan orang dalam kita masih dalam proses penyelidikan, baik itu keterlibatan semua pihak. Intinya kami berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga berkaitan dengan peredaran pupuk yang ada di wilayah Jawa Tengah," katanya.
Para tersangka dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 6 ayat (1) dan peraturan presiden nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, ancaman 5 tahun penjara.
Sementara dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Yuni menegaskan ada enam jenis pupuk subsidi yang tidak bisa dijelaskan belikan secara bebas.
"Pupuk subsidi hanya bisa diperjualbelikan sesuai dengan kebijakan dari pusat. Jadi dari BUMN pupuk akan menyerahkan tugas ke produsen. Produsen adalah pihak yang ditunjuk oleh BUMN pupuk dalam hal ini pupuk Indonesia untuk memproduksi pupuk-pupuk subsidi," katanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi