RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sejumlah orang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dipanggil dan diperiksa oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini dilakukan di kantor Polda Jateng sebagai peminjaman tempat untuk pemeriksaan, Senin (2/2/2026).
Tiga orang tersebut adalah berinisial RUK, selaku Perangkat Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, KAR merupakan Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, dan SUR, Camat Gabus.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa dilingkungan Pemkab Pati.
Pemeriksaan ini diketahui, merupakan buntut penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo, Bupati Pati nonaktif, oleh lembaga KPK pada bulan kemarin, persisnya Senin (19/1/2026).
Kabudhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya kegiatan KPK di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jateng terkait kegiatan pemeriksaan sejumlah orang dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Pati.
"Pemeriksan yang dilakukan KPK hari ini benar. Kita membenarkan hari ini di Polda Jateng khususnya di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap para camat tersebut," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (2/2/2026).
"Dan tentunya kita membernarkan proses ini. Dan silahkan untuk tindak lanjut keterangan yang lebih dalam bisa dihubungi ke pihak KPK," sambungnya.
Kombes Pol Artanto mengaku tidak mengetahui secara persis jam peminjaman tempat yang dilakukan KPK terkait kegiatan tersebut.
Selain itu juga belum mengetahui secara persis selesainya kegiatan yang dilakukan KPK.
"(Mulai) siang ini. (Selesai) kita kurang paham, lebih baik ke pihak beliaunya yang berwenang, dari KPK," katanya.
"Sampai berapa hari) pada prinsipnya hari ini dilakukan kegiatan tersebut sampai selesai," ujarnya.
Menanggapi nama-nama pejabat maupun jabatan yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh KPK di Kantor Mapolda Jateng, Kombes Pol Artanto mengaku tak mengetahui secara pasti.
"Saya belum tau yang dipanggil. Prinsipnya ada pejabat pihak pemerintahan yang dipanggil ke kantor oleh KPK menggunakan meminjam tempat di kantor Direktorat Kriminal Umum. Jumlahnya saya belum tahu, intinya ada kegiatan pemeriksaan," tegasnya.
Diketahui, pasca OTT Sudewo, KPK juga telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Desa, menggunakan tempat di Mapolresta Pati, Rabu (28/1/2026).
Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Tri Hariyama.
Kemudian, Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, Parmono. Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Sudiyono.
Hari berikutnya, KPK juga memeriksa 14 saksi yang mayoritas berasal dari Kecamatan Jaken, Kamis (29/1/2026).
Mereka adalah LIS, selaku sekretaris Desa Sukorukun, PDL, Plt Sekdes/Kadus Duni Desa Arumanis. SPR Perangkat Desa Arumanis.
Sdr Kepala Desa Sidoluhur, stn Kepada Desa Ronggo, YSF Kepala Desa Sidomukti, HRT Kepala Desa Sriwedari, SST Kepala Desa Sumberrejo. GA kepada Desa Tamansari, DSW Kepala Desa Trikoyo.
Kemudian ada juga dari pihak wiraswasta, SMN dan INT. Termasuk juga, dua warga Desa Sidoluhur, RES dan NU. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi