Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Dituntut Hukuman Bervariasi, Terlama Lima Tahun

Ida Fadilah • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:24 WIB

 

 

 
Sidang agenda tuntutan lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026).
Sidang agenda tuntutan lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dituntut hukuman bervariasi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto menyatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Soenarto, dituntut hukuman empat tahun penjara.

Ia menilai terdakwa dinyatakan dan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jaksa juga menuntut Soenarto membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 190 hari. Terdakwa Soenarto juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, Selasa (27/1/2026). 

Uraiannya, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa Soenarto yakni statusnya sebagai penyelenggara negara namun tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Selanjutnya pada terdakwa Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, ia dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan gratifikasi untuk memenangkan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Tak hanya itu, ia juga meminta majelis hakim agar Ali Amril juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 milliar," pintanya pada majelis. 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya juga dituntut di waktu yang sama. Terdakwa Tri Asto Cahyono selaku investor sub kontraktor dituntut tiga tahun penjara.

Ia juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 190 hari.

Lalu, Terdakwa Agus Hananto selaku Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, dituntut 3,5 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 190 hari.

Untuk Agus ini, jaksa menambahkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 355 juta.

Terakhir, Terdakwa Nasori yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo. Ia dituntut 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 190 hari.

Atas tuntutan ini, Hakim kemudian memberikan kesempatan para bagi terdakwa menyampaikan nota pembelaan di sidang berikutnya pada Jumat (6/2/2026) mendatang.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa oleh Jaksa melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang bersumber dari APBD Karanganyar.

Proyek bernilai besar itu menuai perhatian publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada progres pekerjaan.

Bahkan, eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono turut diduga menerima fee Rp 5 miliar. Dalam persidangan, ia tidak hadir sampai tiga kali panggilan sidang. Alhasil, keterangan Bupati Karanganyar dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Korupsi #masjid agung karanganyar