RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menanggapi tuntutan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang meminta pergantian kurator dalam proses kepailitan.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto menyatakan pergantian kurator dimungkinkan secara hukum, namun harus melalui mekanisme dan penilaian yang ketat.
Hadi menjelaskan, pergantian kurator diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Kepailitan, namun tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Pergantian hanya bisa dilakukan apabila berdasarkan evaluasi dinilai kurator tidak bekerja dengan baik.
“Kurator bisa diganti, tapi harus melalui evaluasi terkait bagaimana kinerjanya. Syarat pergantian itu harus ada penilaian, apakah kurator bekerja dengan baik atau tidak. Kalau tidak sesuai dengan yang dikehendaki, memang ada ruang untuk diganti,” ujar Hadi, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, tuntutan dari pihak buruh akan menjadi agenda pengadilan untuk ditindaklanjuti. PN Semarang akan memanggil kurator serta menggelar rapat bersama hakim pengawas guna membahas tuntutan tersebut.
“Artinya tuntutan buruh akan menjadi agenda kami. Nanti kami akan memanggil atau mengadakan rapat, dirapatkan bersama hakim pengawas dan memanggil kuratornya,” jelasnya.
Hadi juga mengungkapkan, hakim pengawas dalam perkara ini baru sekitar dua bulan bertugas, menggantikan hakim pengawas sebelumnya.
Oleh karena itu, hakim pengawas akan memastikan terlebih dahulu apakah kurator telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan atau tidak.
“Hakim pengawas akan memastikan kurator bekerja dengan baik atau tidak. Penilaian itu ada di hakim pengawas. Dalam perkara ini akan dilakukan koordinasi dengan kurator, memastikan apa saja yang mesti dibereskan,” katanya.
Ia menegaskan, pergantian kurator bukan perkara mudah dan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan tuntutan sepihak. Diperlukan penilaian objektif terhadap kinerja kurator oleh hakim pengawas.
"Mengganti kurator tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada penilaian dari hakim pengawas tentang bagaimana kinerjanya,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, PN Semarang telah berkomunikasi dengan perwakilan buruh terkait tuntutan tersebut. Namun, pengadilan belum dapat memastikan apakah pergantian kurator bisa dilakukan atau tidak pada hari yang sama.
“Kami sudah komunikasi dengan perwakilan buruh dan tuntutan itu sudah dicatat. Hari ini belum bisa memastikann bisa atau tidaknya, tapi akan segera kami agendakan,” pungkasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi