RADARSEMARANG.ID — Kasus dugaan korupsi yang sedang diteliti oleh KPK berkaitan dengan pemberian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi.
Tujuan dari tambahan kuota ini adalah untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau lebih.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Iya, benar," ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu orang pada 2024.
Setelah tambahan kuota, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu.
Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, undang-undang haji hanya mengizinkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.
Akhirnya, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan yang diambil saat Yaqut menjabat membuat 8.400 jemaah haji reguler yang mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meskipun ada tambahan kuota tahun 2024.
KPK juga menyebutkan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini.
KPK telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa PBNU tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Sebagai kakak, saya merasakan secara emosional, tapi ini urusan hukum. Saya tidak ikut campur tangan," ujar Gus Yahya yang juga kakak kandung Gus Yaqut Cholil.
Dia memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tutupnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi