RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pegawai dinas dihadirkan dalam sidang korupsi pengelolaan Plasa Klaten dengan terdakwa Ferry Sanjaya, ia merupakan pengelola plasa atau Direktur PT MMS.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Joko Purnomo mantan Kepala Bidang Perdangan yang kini menjabat Kepala UPT Pasar Wilayah V Jogonalan pada Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten periode 2025.
Di hadapan majelis hakim, Joko Purnomo menerangkan pengelolaan Plaza Klaten dilakukan berdasarkan perjanjian sewa antara pemerintah daerah dan pihak pengelola dalam hal ini PT MMS.
Ia menyebut, dalam ajuan perjanjian tersebut, terdapat permintaan agar pedagang lama atau eks-pemegang hak milik tetap diperbolehkan berjualan di lokasi plasa.
“Setahu saya, dalam ajuan itu ditanyakan apakah pedagang lama masih boleh berjualan dan itu diizinkan. Pembayarannya dalam bentuk sewa,” ujar Joko saat dicecar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1/2025).
Terkait dasar penentuan nilai sewa, Joko menjelaskan awalnya mengacu pada peraturan jual beli dan retribusi pasar.
Selanjutnya, penentuan besaran sewa dilakukan berdasarkan hasil survei dan apprasial.
Untuk pembayaran oleh PT MMS, Joko mengaku mengetahui pembayaran dilakukan melalui pihak manajemennya.
Baca Juga: Bupati Sri Mulyani Disebut Turut Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten, Ini Kata Pengacara Oc Kaligis
Namun, Joko mengaku tidak mengetahui secara rinci transaksi pembayaran PT MDS pada 2019 dan tidak membaca Rencana Hasil Pemeriksaan (RHP) 2024.
Ia juga menegaskan tidak ada anggaran pemerintah daerah untuk renovasi Plasa Klaten. Sehingga dilakukan oleh pihak pengelola.
“Tidak ada dana APBD. Kalau ada perubahan fisik, sebatas penambahan, bukan renovasi besar,” katanya.
Joko menambahkan, sebelum dikelola swasta, bangunan Plasa Klaten tidak terawat selama puluhan tahun.
Sesuai perjanjian, seluruh biaya pemeliharaan dan operasional menjadi tanggung jawab pengelola tanpa mengurangi kewajiban sewa.
Ia juga menyebut penerimaan retribusi daerah justru meningkat setelah kerja sama pengelolaan dilakukan.
Selama ini pun pemerintah daerah tidak pernah melayangkan somasi kepada pengelola terkait wanprestasi.
Baca Juga: Dua Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa
“Iya. Biaya pemeliharaan, listrik, air, kebersihan, dan operasional lainnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola dan tidak mengurangi kewajiban sewa,” ujarnya.
Selain dia, jaksa juga menghadirkan Anang Widyatnoko, Kepala DKUKMP Klaten.
Dalam keterangannya, ia mengaku hanya mengikuti rapat finalisasi pengelolaan plaza tersebut. Menurutnya, perjanjian pengelolaan itu sudah berdasarkan kesepakatan.
"Rapat dilakukan 4 November 2022. Saya hanya menyampaikan ada lahan parkir di plasa klaten ada untuk parkir menuju masjid. Secara teknis karena sudah ada kajian ya kami mengikuti saja," kata dia
Adapun Supriyanta, mantan Plt Kepala DKUKMP Klaten, dan Ir Heri Susilo, Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP juga dihadirkan dalam sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ferry Sanjaya, Otto Cornelia (OC) Kaligis, Kaligis menyatakan seluruh tahapan pengelolaan Plasa Klaten telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang sah dan didukung dokumen perjanjian resmi.
Ia menilai tidak ada unsur kesengajaan maupun itikad buruk dalam kerja sama tersebut.
Baca Juga: Aset Kurang Maksimal, Brida Lakukan Kajian di Plasa Simpang Lima Semarang
“Pengelolaan dilakukan sesuai perjanjian sewa yang sah. Tidak ada niat ataupun tujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” kata Kaligis di hadapan majelis hakim.
Menurut Kaligis, perjanjian sewa Plasa Klaten baru ditandatangani pada 2023 setelah melalui proses administratif yang panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.
Bahkan, perjanjian tersebut diketahui serta disahkan oleh kepala daerah yang menjabat saat itu, yakni Bupati Klaten Sri Mulyani.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat Plaza Klaten diresmikan pada 31 Desember 2024, tidak muncul persoalan hukum apa pun.
Peresmian dilakukan secara terbuka dan dihadiri pejabat terkait tanpa adanya keberatan.
“Ketika diresmikan, tidak ada masalah hukum. Baru kemudian dilakukan pemeriksaan dan muncul kesimpulan yang sifatnya masih potensial,” ujarnya.
Kaligis menekankan bahwa istilah “potensial” tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian negara, melainkan hanya kemungkinan adanya keuntungan yang dinilai dari sudut pandang tertentu.
Dalam persidangan, Kaligis juga menyoroti perbedaan pemahaman mengenai konsep retribusi dan sewa yang menjadi inti perkara.
Ia menyebut retribusi memiliki dasar perda dan jangka waktu tertentu, sedangkan sewa diatur melalui perjanjian dengan kewajiban pembayaran yang berbeda.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sejak dikelola oleh Ferry Sanjaya, kondisi Plasa Klaten justru mengalami perbaikan signifikan.
Bangunan yang sebelumnya tidak tertata dan kurang dimanfaatkan, kini disebut lebih berfungsi dan layak digunakan.
“Plaza Klaten sebelumnya dalam kondisi kurang optimal. Setelah dikelola klien kami, ada peningkatan fisik dan fungsi bangunan,” jelasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi