Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pledoi, Bos Sritex Klaim Kegagalan Bayar Kredit Dampak Pandemi Covid-19

Ida Fadilah • Senin, 5 Januari 2026 | 18:09 WIB

 

 

Bos PT Sritex, Lukminto bersaudara menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026).
Bos PT Sritex, Lukminto bersaudara menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pandemi Covid-19 dijadikan alasan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan keberatan atau pledoi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dan juga saudaranya Iwan Kurniawan Lukminto diadili atas dugaan korupsi fasilitas kredit. Ia mengklaim pandemi itu menjadikan PT Sritex tidak dapat membayar kredit ke tiga bank pelat merah.

"Adanya pandemi Covid-19 sejak bulan Maret tahun 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak," kata Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (5/1/2026).

Dalam uraiannya, ia menyebut kegiatan usaha PT Sritex dalam kegiatan ekspor maupun impor sangat berdampak atas dikeluarkannya PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Maret 2020. Menurutnya, pada bulan April PT Sritex mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku karena adanya lockdown.

Di sampingn itu, pengiriman bahan juga mengalami keterlambatan hingga 5 bulan. Hal itu menyebabkan pembayaran juga mengalami keterlambatan.

"Pemerintah baru menyatakan pandemi Covid-19 berakhir Juni 2023. Ini membuktikan, periode Maret 2020 sampai Juni 2023, iklim dunia usaha benar-benar jatuh, sehingga pemerintah harus mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit di lembaga perbankan. Atas kondisi ini PT Sritex hanya mampu bertahan sampai Maret 2021," tutur dia.

Iwan pun menambah alasan permasalahan keuangan di perusahaannya dipengaruhi juga karena perang Rusia-Ukraina pada 2022.

Ia menilai kondisi itu mengganggu pasar ekspor Eropa dan Amerika. Harga bahan baku turun drastis, sedangkan stok bahan telah dibeli lebih awal.

"Pada tahun tersebut, harga bahan baku bisa mengalami penurunan hingga 40 persen, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara harga produksi dan harga penjualan, mengingat banyaknya bahan baku yang sudah disediakan atau dibeli lebih awal," beber Iwan.

Berdasar persoalan itu, alhasil keuangan perusahaan hanya bisa sebatas menyelesaikan operasional gaji pekerja PT Sritex dan kewajiban pelaksanaan perjanjian homologasi atas putusan PKPU.

Di antaranya pembayaran ke Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar, Bank BJB total pembayaran cicilan Rp 14,7 miliar, Bank DKI total pembayaran cicilan juga Rp 4 miliar.

Kondisi itu berakibat PT Sritex kemudian dinyatakan pailit. Ketiga bank telah mendaftarkan tagihan kepada kurator. Namun, hingga kini proses pemberesan harta pailit belum selesai.

Lebih dari itu, ia menilai dakwaan JPU prematur karena belum ada nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana persyaratan dalam putusan MK.

Dimana, ia didakwa merugikan negara Rp 1,3 triliun, padahal pihaknya sempat memenuhi kewajiban pembayaran.

Di antaranya Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF di mana awal plafon kreditnya sebesar Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar," ungkapnya.

"Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator atas tagihan Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI," tegasnya.

Hal senada diungkap penasihat hukum keduanya, Hotman Paris. Pengacara kondang itu menyebut, dua undang-undang terbaru yang disahkan presiden tahun ini, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, menjelaskan kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara.

Sehingga dalam hal ini kejaksaan tidak berwenang untuk menangani kasus ini lagi.

Tak hanya itu, menurut Hotman dakwaan jaksa tidak cermat karena menggabungkan dugaan tindak pidana umum, seperti invoice palsu, dengan perkara korupsi tanpa adanya putusan pidana sebelumnya.

Atas eksepsi itu, pihaknya lantas meminta majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan.

"Sesuai dua undang-undang tadi, BUMN bukan lagi kerugian negara. BUMN sama BUMD, tiga bank ini, pada dasarnya sama, yaitu kekayaan negara yang dipisahkan sehingga dua undang-undang ini bisa diterapkan. Artinya, sekali lagi kami tekankan bukan lagi kewenangan dari kejaksaan," tegasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Jaksa #JPU #Sritex #Korupsi