RADARSEMARANG.ID, Semarang - Status tersangka seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berinisial B gugur.
Pasalnya, tersangka yang terjerat dugaan kasus korupsi lahan di areal Gudang Bulog Randu Garut di Kecamatan Tugu, Kota Semarang meninggal.
"Karena tersangka meninggal akhirnya dihentikan proses penyidikannya, gugur," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Senin (6/3/2025).
Baca Juga: Korupsi Lahan Bulog, Kejari Kota Semarang Tetapkan Tiga Tersangka
Agus menyatakan jika B meninggal di sebuah rumah sakit pada 2 September 2025 lalu. Ia mengakui saat proses penyidikan, yang bersangkutan sudah menderita sakit.
Oleh karenanya penahanan dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Yakni almarhum B dan S, keduanya merupakan ASN Pemprov Jateng yang mana saat proses tindak pidana korupsi terjadi mereka bertugas di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sedangkan satu orang lainnya, JP merupakan direktur di perusahaan swasta. Meski tersangka B meninggal, namun perkara ini tetap dilanjutkan.
"Tersangka B dan S adalah ASN Pemprov Jateng, dan direktur perusahaan berinisial JP. Perkaranya lanjut, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tambahnya.
Baca Juga: Sarif Abdillah Minta Bulog Serap Hasil Panen Petani
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari tahun 2016 dimulai dari adanya pengerukan tanah di lahan Bulog Randu Garut. Pertambangan itu telah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) tanah tersebut dari instansi pemerintah terkait.
"Modusnya, ada sebagian areal tanah milik Bulog Randu Garut diambil dan dijual. Pengerukan yang dilakukan perusahaan swasta ini mendapat izin dari pemerintah. Kalau kajian teknisnya dilakukan oleh salah satu dinas di provinsi," jelasnya.
Adapun objek yang menjadi pokok perkara ini atau tanah yang dikeruk berada tepat di area belakang gudang Bulog Randu Garut. Berdasarkan perhitungan, volume material yang diambil diperkirakan mencapai 155 ribu meter kubik.
Ia melanjutkan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi serta enam ahli. Ahli yang dimaksud di bidang ahli teknis, ahli keuangan negara, hingga ahli pidana.
Lebih lanjut Agus menerangkan, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 4,6 miliar. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi