RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sejumlah warga Kabupaten Brebes resmi menggugat keputusan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma terkait pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Umum Percetakan Puspa Grafika.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan objek sengketa Keputusan Bupati Nomor 500/722 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Kuasa hukum warga, Karno Roso, menilai pengangkatan direktur tersebut menyalahi aturan perundangan.
"Kami melihat Bupati Brebes melakukan pelanggaran Peraturan Daerah yang dibikin sendiri, khususnya Pasal 29 ayat 3. Tata cara seleksi direktur perusahaan daerah seharusnya diatur melalui Peraturan Bupati, namun hal itu tidak dilakukan,” ujar Karno usai sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Semarang, Selasa (30/9/2025).
Karno menilai kebijakan Bupati juga diduga melanggar ketentuan Permendagri mengenai tata cara pengangkatan dewan pengawas (Dewas) dan direktur perusahaan daerah. Dalam pengangkatan itu, bahkan beberapa pihak tidak dilibatkan.
“Seharusnya ada konsolidasi dengan pihak intelijen daerah atau Tim Koordinasi, tapi itu diabaikan. Bahkan muncul dugaan bahwa direktur yang diangkat adalah bagian dari tim sukses Bupati,” ungkapnya.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Penyuluh, Gaji Penyuluh Agama Cair Segini
Karno menambahkan, kebijakan yang dianggap tidak taat aturan itu merugikan masyarakat.
“Kalau aturan yang dibuat sendiri saja dilanggar, maka ke depan Bupati bisa saja mengeluarkan kebijakan lain yang juga tidak sesuai hukum. Ini berbahaya bagi penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Dalam gugatannya, warga meminta agar keputusan Bupati dicabut dan dilakukan seleksi ulang sesuai peraturan yang berlaku. Direktur baru yang dilantik pada Juni 2025 ini sudah menjabat sekitar tiga bulan.
"Kami minta dicabut dan diseleksi ulang sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku," tegasnya.
Karno berharap agar ke depan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah, termasuk Bupati benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Kami berharap Bupati dalam mengambil keputusan publik harus sesuai dengan aturan perundangan. Jangan seperti beli gorengan di warung kelontong, seenaknya saja,” pungkasnya.
Ia menjelaskan pada sidang hari ini merupakan agenda pemeriksaan persiapan kedua. Pihak Bupati belum pernah hadir langsung dalam persidangan, namun diwakili oleh bagian hukum.
Sementara gugatan ini diajukan oleh empat orang warga yang mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum KAHMI Brebes & Partners.
Sementara itu, perwakilan Bupati Brebes yang tidak menyebutkan namanya hemat berkomentar. Ia menyatakan dalam agenda hari ini masih pemeriksaan. Sehingga belum berkenan memberikan keterangan.
"Ya masih pemeriksaan, masih diuji apakah layak naik proses pengadilan atau tidak," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 30 hari ke depan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi