RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Pantauan Jawa Pos Radar Semarang, usai pelimpahan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (17/9/2025), tiga tersangka digelandang menuju mobil tahanan sekira pukul 16.15.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dalam kondisi tangan diborgol. Iwan yang mengenakan topi hitam menunduk dan berusaha menghindari wartawan.
Mereka hanya diam dan langsung masuk ke mobil kemudian menuju Lapas Kelas I Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyatakan ketiga tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial Korporasi Bank BJB tahun 2020; Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex, dan entitas anak usaha.
Tahap selanjutnya, kata Anang, pihaknya bakal menyiapkan surat dakwaan dan melimpah ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan," kata dia, Rabu (17/9/2025).
Ia menyebutkan, ketiga disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ifa)