RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019-2023.
Tersangka kali ini adalah JFS. Ia merupakan Direktur/Komisaris PT MMS yang mengelola plasa. Dalam perkara ini, ia berperan mengelola plasa tanpa perjanjian hitam di atas putih.
"Tersangka bekerjasama dengan BS (Kepala Dinas DKUKMP Kab. Klaten telah meninggal), dan tersangka DS (Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kab. Klaten) mengelola Plasa Klaten tanpa ada ikatan atau perjanjian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (25/6/2025).
Selain itu, lanjut Arfan, tersangka juga memperoleh fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa.
Tersangka kemudian memberikan uang untuk biaya rapat diberbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS. Tersangka bahkan memberikan yang saku pada pejabat.
"Tersangka memberikan uang saku kepada Pejabat Pemda Klaten bervariasi sekitar Rp 1 juta-an," tambahnya.
Lebih lanjut, Arfan menyatakan tersangka JFS bersama BS dan tersangka DS membayar sewa dibawah nilai appraissal yang semestinya Rp 4 miliar, namun hanya Rp 1,3 miliar.
Dalam kapasitasnya sebagai penyewa, direktur PT MMS tersebut memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plasa Klaten, padahal tidak memiliki hak.
Aksi lain dalam memanipulasi pengelolaan, tersangka pun membayar pajak, dengan bekerjasama dengan BS dan tersangka DS untuk dibuat Surat Tanda Setoran (STS).
"Tersangka membayar pajak untuk dibuat STS seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya tersangka yang memungut dari para penyewa," beber Arfan.
Adapun bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun.
Sewa itu berakhir 2018. Kemudian, pada 2019, aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten. Namun dalam pengelolaan asetnya, tidak digarap dengan baik, justru terjadi penyimpangan tidak sesuai ketentuan.
Semestinya, dalam kurun waktu 2019-2022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten mencapai Rp14,2 miliar. Namun, yang disetor hanya Rp 3,9 miliar. "Terdapat kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar," tambah Arfan.
Sementara itu, Kasi Penyidikan ( Kasidik) Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus menyatakan, JFS merupakan tersangka kedua dalam perkara ini.
Sebelumnya, pihaknya telah menahan DS (Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kab. Klaten) pada Senin (23/6/2025) lalu. Ke depan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Kami masih mencari keterlibatan pihak-pihak lain, jika ada bukti yang cukup akan ada penambahan tersangka," tuturnya.
Penahanan terhadap JFS dilakukan sore ini. Saat keluar dari ruang Pidana Khusus, tersangka mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol. Ia mengenakan topi, kaca mata dan baju batik. JFS tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan.
"Yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan," tambahnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi