Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Aset BUMN, Langsung Ditahan

Ida Fadilah • Kamis, 19 Juni 2025 | 02:38 WIB
Mantan Pj Bupati Cilacap tahun 2023-2024, AW digelandang menuju Lapas Kelas I Semarang, Rabu (18/6/2025) sore.
Mantan Pj Bupati Cilacap tahun 2023-2024, AW digelandang menuju Lapas Kelas I Semarang, Rabu (18/6/2025) sore.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Pj Bupati Cilacap tahun 2023-2024, AW ditetapkan tersangka dalam kasus pembelian aset BUMN senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah langsung menahan AW di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

"Setelah kami periksa dan cukup bukti AM ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, tersangka AM yang juga Setda Pemkab Cilacap 2022-2024 ini secara aktif berperan dalam aksi culas tersebut. Mulai dari proses penawaran, administrasi hingga transaksi.

"Tersangka aktif saat proses penawaran tanah HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap, ketika AW menjabat Sekda Cilacap. Tersangka telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka ANH (Direktur PT. Rumpun Sari Antan), yang membahas jual beli tanah tersebut," jelasnya.

Lebih dari itu, tersangka yang sempat mencalonkan diri sebagai Bupati dan berpasangan dengan penyanyi Vicky Shu tahun 2024 ini juga melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar.

Yaitu hanya dilakukan dengan kerjasama (B to B) dan tidak melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Aksi lain yang dilakukan tersangka yakni mengajukan raperda kepada DPRD Kab. Cilacap dengan surat No.180/03539/05/CLP tanggal 21 Oktober 2022 perihal Raperda di Luar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kab. Cilacap Tahun 2022 yaitu PT KIC (Perumda) menjadi Perseroda. Sedangkan, raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda.

Dalam kasus ini, tersangka diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.

"Diduga tersangka turut menikmati, tapi nilainya nanti pas persidangan, ya," tambahnya.

Aspidus Alexander memaparkan, PT CSA telah melakukan pembayaran atas ketiga lahan di Kecamatan Carui Kabupaten Cilacap tersebut dan telah diterima Direktur PT. Rumpun Sari Antan.

Namun, nilai seluruhnya sebesar Rp 237 miliar itu, oleh PT CSA (Perseroda) tidak bisa menguasai/memanfaatkan tanah yang telah dibayar tersebut.

Saat ini tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP), yang perolehannya dari rampasan perang pada tahun 1965 setelah gerakan G30S PKI.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3.

Serta Pasal 5 ayat (2), atau kedua Pasal 12 A, atau ketiga Pasal 12 B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni IZ, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha. Dan ANH, Direktur PT. Rumpun Sari Antan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#pj bupati cilacap #aset bumn