Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

LP2K Jateng : Konsumen Punya Hak Gugat Ayam Goreng Widuran Solo

Ida Fadilah • Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:52 WIB
Ketua LP2K Jateng Abdun Mufid
Ketua LP2K Jateng Abdun Mufid

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Usai viral ternyata tidak halal, Ayam Goreng Widuran Solo banyak dikecam publik.

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) menilai konsumen memiliki hak untuk menggugat pemilik usaha tersebut.

Hal itu sebagian yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UPK) bahwa kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atau ganti rugi kompensasi ketika konsumen dirugikan.

Ketua LP2K Jateng Abdun Mufid mengatakan, secara keperdataan ada ganti rugi yang bisa dilakukan melalui gugatan dari konsumen ke pemilik usaha.

Baca Juga: LP2K Jateng Desak Audit Oplosan Pertamax dan Pertalite, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi dan Jerat Hukum

Seperti melalui gugatan perbuatan melawan hukum karena ada peraturan perundang-undangannya dilanggar oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, apalagi dalam jumlah banyak.

Jika di layangkan ke pengadilan, gugatannya adalah perbuatan melawan hukum.

"Dalam UPK itu dicantumkan konsumen punya hak untuk melakukan gugatan baik itu individual artinya mewakili diri sendiri atau melalui class action mewakili sekian orang mewakili sekian konsumen yang merasa dirugikan. Itu dijamin haknya di undang-undang. Konsumen melakukan gugatan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan," ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang.

Abdun menilai, berdasarkan tinjauannya selaku lembaga perlindungan konsumen, usaha Warung Ayam Goreng Widuran tersebut telah melanggar hak konsumen berupa hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi dan jaminan produk atau barang jasa yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli

Padahal, informasi ini sangat penting apalagi terkait dengan persoalan kehalalan karena ini menyangkut hak religiusitas bagi konsumen, terutama adalah mereka yang muslim.

Karena bagi seorang muslim mengkonsumsi makanan yang halal itu kewajiban agama begitu.

Menurutnya, ketika masyarakat mendapatkan produk yang menurut mereka itu halal tapi sebenarnya tidak halal, hal itu merupakan sebuah tindakan yang sangat-sangat melanggar hak konsumen di Indonesia.

Apalagi, beber Abdun, kemudian jika meninjau terkait dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014, sebenarnya produk-produk yang sifatnya non-halal itu dikecualikan, tidak perlu membuat sertifikat halal.

Akan tetapi, mereka punya kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi.

Baik berupa gambar ataupun tulisan dalam produknya yang menyatakan bahwa produk itu non halal.

Sehingga konsumen yang punya keyakinan terhadap kehalalan yaitu konsumen muslim, tidak akan terjebak masuk ke sana.

Baca Juga: Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

"Cukup mereka mencantumkan saja keterangan bahwa itu non-halal dibandingkan ketika produk harus mengurus sertifikat halal itu lebih rumit. Hal yang sederhana saja itu kenapa tidak dilakukan, gitu kan? Kan sebenarnya sederhana tuh, tinggal mencantumkan saja produk ini non-halal," kritiknya.

Dirinya menilai adanya kesalahan tersebut di nilai tidak ada itikad dari pelaku usaha.

Abdun juga menyorot bagaimana pasca terjadinya kejadian tersebut. Dalam Undang-undang JPH, sanksi bagi produsen atau pedagang yang non halal tapi tidak mencangkupkan informasinya itu hanyalah sanksi administratif. Bisa berupa peringatan, teguran sampai kemudian pencabutan izin usaha.

Namun berbeda jika mengacu di UPK di pasal 8 ayat 1 huruf A. Yakni jika ada produsen atau penjual atau pedagang dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai dengan peraturan perundangan, maka masuk ke sanksi perbuatan berupa pidananya.

"Nah, ini tergantung dari sisi mana kita memandang undang-undangnya," tambahnya

Saat ini, adanya penutupan warung tersebut berarti berupa tindakan administratif oleh pemerintah yang memberikan izin usaha.

Ia mencatat, jika warung ditutup permanen menurutnya opsional.

Artinya tindakan tersebut bisa sebagai sanksi administratif yang tegas dari pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan perundangan, dan merugikan masyarakat banyak.

Meski setuju, namun ia masih berpandangan lain. Misalnya, bagi pelaku usaha bisa membuat lagi warung makan yang baru dengan nama yang berbeda, dengan izin yang berbeda beda.

Dengan catatan, asal mencantumkan ketentuan non-halal dalam produknya jika mereka masih non-halal.

"Opsinya dua itu. Kalau mereka akan milih pada jalur produk halal ya silakan, kemudian membuat sertifikasi halal. Tapi kalau nonhalal ya tulis besar-besar di warung-warungnya bahwa itu produknya adalah non-halal," tegasnya. (ifa)

Editor : Tasropi
#LP2K Jateng #Perlindungan Konsumen #Ayam Goreng Widuran