Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Taufik Eko Jadi Tersangka Pemerasan, Jabatan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Diganti Ketua IDI Semarang

Ida Fadilah • Kamis, 22 Mei 2025 | 01:19 WIB

 

Tersangka pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho saat ditahan Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Tersangka pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho saat ditahan Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Imbas Taufik Eko Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemerasan, posisi Kepala Program Pendidikan (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) kosong.

Namun, kini telah digantikan dr Sigid Kirana Lintang Bhima.

Ia merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Semarang. Pernyataan ini disampaikan Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan PPDS Undip Dilimpahkan ke Pengadilan, 7 Jaksa Diterjunkan

"(Yang menggantikan Kaprodi) Dokter Sigid Kirana. Kebetulan dosen di sini," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Diketahui, Universitas Diponegoro telah menonaktifkan Taufik Eko Nugroho dari jabatannya sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Taufik sendiri tengah terjerat kasus pemerasan bersama dua tersangka lainnya kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari seniornya.

Kendati demikian, Undip belum mengungkap status kepegawaian Taufik Eko meski telah dinonaktifkan.

Hal itu termasuk status dua tersangka lainnya Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan dr Zara Yupita Azra sebagai senior korban dr Aulia.

Baca Juga: PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi Dibuka Lagi Usai Vakum Karena Kasus Bullying

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto, ketika ditanya bagaimana status tiga tersangka saat ini di Undip, belum memberikan keterangan.

Namun pihaknya menegaskan jika mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Hal-hal lain kita kaji secara internal, tentu saja nanti akan ada update. Undip menghormati proses hukum dan secara internal kita tentunya akan melihat berdasarkan hukum. Kita akan menentukan langkah-langkah berikutnya," jelas Wijayanto.

Diberitakan sebelumnya, Kairul Anwar selaku kuasa hukum tiga tersangka menyebut meski ketiga kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hal itu tidak membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya.

"Penetapan tersangka tidak serta merta mereka itu harus berhenti dari pekerjaannya. Karena itu kan ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan, tapi belum diuji di dalam sebuah persidangan," ujar Kairul, pada 15 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Tersangka Pemerasan PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum dr Risma Lestari Keberatan

Menurutnya, jika setelah diuji di persidangan memang dinyatakan bersalah dan itu benar-benar terbukti, barulah kemungkinan ada sanksi dari institusi.

"Makanya kita juga sangat menghormati asas praduga tidak bersalah," tegas Kairul. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#IDI #ppds #UNDIP