RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah menyelidiki sebanyak 29 kasus dana desa selama 2024.
Jumlah tersebut dari sebanyak 142 penyelidikan. Kemudian dari 81 penyidikan, perkara dana desa ada 25 kasus.
Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Sugeng yang mewakili Kejati Jateng dalam acara Sekolah Anti Korupsi untuk 7.810 Kepala Desa se-Jateng di GOR Jatidiri Semarang mengatakan, untuk tahun 2025 khususnya hingga bulan April, sudah ada 30 kasus soal dana desa yang tercatat di Kejati Jateng.
"Saya cek sampai bulan April ini sudah lebih 30 kasus. Ada tren kenaikan di 2025. Ini jadi perhatian bapak ibu yang saat ini menjabat kepala desa dan jajarannya," Sugeng di hadapan ribuan Kades yang hadir di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025).
Dalam paparan itu, Sugeng tidak menyebut jumlah tersangka. Namun dirinya cukup aware karena jumlah tersebut hanya kasus yang ketahuan.
Ia menuturkan, adapun beberapa modus yang dilakukan aparat desa dalam melakukan korupsi didominasi menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkannya dengan benar. Bahkan beberapa ada yang membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Aparat Desa atau Kaur Keuangan atau Bendahara menggunakan uang yang bersumber APBDes yang seharusnya untuk biaya operasional seperti perjadin, pelatihan dan lainnya, dipergunakan kepentingan pribadi dan dibuat pertanggungjawaban fiktif," jelasnya.
"Kedua, ada Kepala Desa mengambil atau memiliki aset tanah bengkok, dengan cara dibuat beberapa bidang kemudian dimohonkan PTSL proses pengajuannya memalsukan data dalam kelengkapan berkas yang diajukan dalam PTSL," sambung Sugeng.
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno mengatakan ada 1.538 kepala desa yang terlibat korupsi.
Data tersebut tercatat dari tahun 2015 sampai 2023 di seluruh Indonesia. Ian menyebut, kasus tersebut bak gunung es, dimana masih banyak yang melakukan namun belum terungkap.
"Jumlah kasus sudah ya 1.500 kasus sampai 2023. Tahun 2024 sedang kami kompilasi. Anggaran dana desa Rp 612 triliun, tapi secara fakta, tingkat kemiskinan masih tinggi," tuturnya.
Berkaca dari kasus itu, Rino mengimbau Kepala Desa harus melakukan musyawarah untuk memutuskan pemanfaatan Dana Desa. Dia mengingatkan jangan sampai kepala desa memutuskan sendiri.
"Sehingga jangan anggap enteng. Semua dana desa dan dana-dana lainnya dikompilasi digunakan untuk masyarakat desa, untuk kepentingan masyarakat. Jangan ambil tindakan sndiri, lewat musyawarah desa. Setuju ya?" ujar Rino.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Sekolah Antikorupsi tersebut diikuti oleh 7.810 kepala desa. Acara tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pemateri yang hadir dari KPK RI, BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Polda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan sudah ada 30 Desa Antikorupsi. Saat ini ada 297 desa yang sedang diajukan Desa Antikorupsi di Jawa Tengah. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi